Daun Katinon dari Ethiopia Diselundupkan ke Batam

Daun Katinon dari Ethiopia Diselundupkan ke Batam

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam Susilo Brata (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jaringan penyelundupan daun katinon yang lebih dikenal dengan sebutan teh arab berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. 

Sebanyak  55 kilogram daun katinon dibongkar setelah adanya kecurigaan petugas Bea Cukai, saat melakukan pemeriksaan paket yang berasal dari negara Eithopia tujuan Batam, melalui pengiriman PT Pos Indonesia.

"Pegawai Bea Cukai memeriksa resi pengiriman nya, dan barang ini dipesan melalui Eithopia dimana ada kecurigaan barang tersebut  melalui beberapa negara lain seperti India, Thailand, Jakarta hingga akhirnya sampai ke Batam," ujar Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam Susilo Brata di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu (10/1/2018) siang.

Brata menambahkan, setelah anggota mengecek sesuai dengan alamat penerima, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial YF diTersangka diamankan di kawasan Perum Cipta Puri, Tiban, Sekupang.

"Satu orang tersangka berinisial YF diTersangka diamankan di kawasan Perum Cipta Puri, Tiban, Sekupang, "ujar Brata. 

Brata menuturkan, dari pengakuan tersangka pemesan merupakan warga Negara Malaysia yang mana barang akan dipaketkan lagi oleh YF untuk dikirim ke Malaysia.

Selain itu juga pengiriman tersebut sudah 12 kali lolos dari pengawasan juga sempat marak di Indonesia di Jakarta, Semarang, dan Bogor. 

"YF kita introgasi lalu melakukan pencarian identitas pemesan yang berada di Malaysia. dan ternyata pemesan yang disana ternyata merupakan pengungsi dari Yaman yang mengantongi izin sempat marak di Indonesia di Jakarta, Semarang, Bogor. 

Selain itu sambung Brata, barang tersebut dikemas dalam kantongan dan dari hasil sidik merupakan sebagai bahan pembuatan kue dan tersangka YF dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 ancaman maksimal hukuman mati.

"Barang tersebut dikemas dalam kantongan dan dari hasil sidik merupakan sebagai bahan pembuatan kue dan tersangka YF dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 ancaman maksimal hukuman mati," kata dia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews