3 Dokter RSUD Arifin Achmad Tersangka Korupsi Alkes

 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Tersangka Korupsi Alkes

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad kembali memasuki babak baru. Selain pihak dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, kali ini Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang dokter di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebagai tersangka.

Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Dalam SPDP itu, diketahui ketiga tersangka yang dimaksud adalah dr WZ, dr KAP dan drg M. Mereka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ketiganya dalam kasus ini diduga melakukan pembelian Alkes ke perusahaan lain, selain rekanan yang ditunjuk.

"Ada 3 SPDP yang kita terima pada hari Senin (7/1) sore. Tersangkanya PNS, dr WZ, dr KAP dan drg M," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman SH saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Terhadap SPDP tersebut, dijelaskan pria yang akrab di sapa Warman ini, dirinya telah menunjuk tim Jaksa Peneliti untuk melakukan penelaahan berkas perkara jika nantinya diserahkan Penyidik. Adapun terkait berkas perkara itu, Warman berharap bisa dilimpahkan Penyidik secepatnya.

"Penyidik baru memulai proses penyidikan kasus ini. Tentunya mereka akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dan kemudian dituangkan dalam berkas perkara. Kita berharap berkasnya bisa segera rampung dan dilimpahkan ke kita untuk dilakukan penelaahan berkas," jelas Warman.

Dikabarkan, ketiga dokter tersebut adalah dr Welly Zulfikar (WZ), dr Kuswan Ambar Pamungkas (KAP) dan drg Masrial (M).

Sebelumnya, dalam perkara ini ada 2 orang tersangka lainnya. Yakni YE (Yuni Efrianti SKp), Direktur CV PMR, dan M, mantan karyawan di CV PMR.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ‎Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru mengaku telah mengantongi nama tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad.

Hanya saja, mereka belum mau menyebut nama (tersangka), siapa-siapa saja orang yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

"Ini masih penyidikan. Tunggu sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) baru kita ekspose," ucap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

Oleh Penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews