Baru 19 Tahun, Pemuda Tanggung di Karimun Ini Pecah Rekor Jumlah TKP Pencurian

Baru 19 Tahun, Pemuda Tanggung di Karimun Ini Pecah Rekor Jumlah TKP Pencurian

Syahrul Pratama, pelaku pencurian yang ditangkap jajaran Polres Karimun (Foto: edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang Syahrul Pratama alias Gonceng dalam kasus tindak pidana pencurian. Pria ini baru saja beranjak dewasa. 

Usianya tercatat baru 19 tahun. Tapi lokasi pencurian yang ia lakoni mencapai 7 tempat.

Gonceng ditangkap pada hari Selasa (9/1/2018) disebuah warnet di Telaga Tujuh, yang saat itu tengah asik berselancar di dunia maya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, bahwa pelaku ditangkap setelah korban Rosida Tambunan membuat laporan polisi terkait pencurian di rumahnya. 

“Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Laporan tersebut masuk pada tanggal 5 januari 2018 lalu, polisi bergerak mencari pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pada hari selasa kemarin.

Saat dilakukan penangkap di warnet tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di rumah korban.

Dari keterangan korban, pelaku berhasil membawa handphone dan sejumlah uang, kerugian yang dialami berkisar Rp 8 juta.

“Saat ditangkap, ia mengakui. Untuk kerugian korban berkisar Rp 8 juta,” ujar Lulik. 

Selain itu, Hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali, termasuk rumah Rosida.

“Sejauh ini pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 7 lokasi dan kita masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews