Polisi Temukan Senjata di Rumah Bandar Narkoba saat Penggeledahan

 Polisi Temukan Senjata di Rumah Bandar Narkoba saat Penggeledahan

Tersangka pengedar sabu yang ditangkap dan barang bukti yang disita dari rumah bandar yang kabur. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menemukan senjata airsoft gun dari rumah bandar narkoba berinisial Are yang kabur saat hendak dilakukan penangkapan di rumahnya.

Sebelumnya, anggota Resnakoba Polres karimun menangkap seorang pria, Juhprizain (38). Ia ditangkap di rumahnya di Jl Teluk Uma, Tebing, Karimun.

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap JP, di daerah Teluk Uma,” ucap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias.

Dari tangan pria 38 tahun tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, yaitu 1 paket sedang berat 2,04 gram, 2 paket kecil seberat 1,07 gram, dan plastik untuk pembungkus sabu.

Polisi langsung melakukan pengembangan, dari keterangan Juhprizain, barang haram tersebut didapat dari seorang yaitu Are (DPO).

Usai mendapat keterangan, petugas langsung menuju ke rumah Are. Tapi saat petugas datang, ia sudah tidak berada di rumah. 

“Kita kembangkan, keterangan dari tersangka awal, barang didapat dari seorang. Tapi saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ia tidak ada,” ucap Nendra.

Tapi, polisi tidak pulang dengan tangan kosong, setelah melakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa sabu dan juga sepucuk senjata airsoft gun jenis Walther.

Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap Are. Satresnarkoba Polres Karimun meminta Are untuk segera menyerahkan diri.

“Untuk Are, kami masih lakukan pengejaran dan kami kasih waktu 1 minggu untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa,” kata Nendra, Senin (8/1/2018) sore.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews