Seorang Anak di Karimun Terlibat Jaringan Narkoba

Seorang Anak di Karimun Terlibat Jaringan Narkoba

Barang bukti hasil penangkapan jaringan narkoba di Karimun, seorang diantara pelaku masih anak-anak (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang anak di bawah umur, EF, diduga terlibat jaringan narkoba. Ia diringkus Satuan Narkoba Polres Karimun. 

EF diamankan bersama seorang pecatan Polri di parkiran belakang Hotel Aston, Karimun, Kepulauan Riau pada, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 18.00.

Polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu saat para sindikat narkoba ini dibekuk. 

"Ia kedapatan bawa sabu sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madyatias kepada batamnews.co.id di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2017).

Nendra menambahkan, EF adalah anak dibawah umur pada tahun besok berumur 18 tahun. 

"EF adalah anak di bawah umur pada tahun besok berumur 18 tahun," ujar Nendra. 

Selain itu, kata Nendra, pelaku adalah remaja putus sekolah dan rencananya satuan narkoba akan melakukan diversi dengan orang tua, Dinas Sosial dan BAPAS. 

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews