Nekat Curi Selimut Milik Majikannya, Anton Diciduk Polisi

Nekat Curi Selimut Milik Majikannya, Anton Diciduk Polisi

Tersangka pencuri selimut, Anton. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Nekat mengambil selimut milik majikannya, Anton alias Along (36) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Barelang.

Anton terbukti melakukan pencurian belasan karung selimut di dalam gudang majikannya, ia mengaku telah satu bulan melakukan aksinya itu dan menjualnya dengan harga yang sangat murah di Pasar Samarinda.

Suwardi, orang kepercayaan pemilik toko dan juga kepala gudang mengatakan, kejadian bermula ketika ia memeriksa jumlah barang di dalam gudang di lantai dua yang berada di kawasan pertokoan Baloi Mas. 

“Saat saya melihat gudang, posisi barang sedikit berantakan. Setelah dihitung semua barang, ternyata ada kekurangan," ujarnya saat ditemui di ruang Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (04/01/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Suwardi mengaku sudah mencurigai pelaku, Karena yang tinggal di dalam gudang tersebut adalah pelaku. Ditambah lagi, pelaku sering terlihat malas-malasan bekerja. Lalu majikannya, Yanti, akhirnya membuat laporan ke Polresta Barelang. 

"Kemarin bos (Yanti) membuat laporan, satu hari kemudian pelaku berhasil ditangkap," katanya. 

Lanjut dia, setelah majikannya membuat laporan, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan didaerah Samarinda. Saat ditangkap, pelaku juga diamankan beserta barang bukti, yaitu dua karung selimut yang sedang dijual oleh pelaku.

"Dia tak bisa mengelak, karena saat ditangkap ada barang buktinya," ujarnya. 

Suwardi bercerita, sebanyak 18 karung selimut telah hilang dari dalam gudang. Pelaku menjual selimut tersebut perlembarnya Rp 20 ribu, sedangkan orang toko menjual selimut tersebut dengan harga Rp 40 ribu perlembarnya.

“Satu karungnya berisi 100 lembar selimut, kalau dikalikan 18 karung sudah berapa kerugian bos," ungkapnya. 

Ketika ditanyakan ke pelaku, Ia mengakui perbuatannya dan ia mengambil belasan karung tersebut dalam waktu sekitar satu bulan. 

"Gak tentu kapan ngambilnya, kalau ada waktu dan tak ada uang saya ambil barang itu," ujarnya. 

Kasat Reskrim, Kompol Arwin Awientama membenarkan penangkapan pelaku ini, ia mengatakan saat ini kasus pencurian tersebut masih didalami oleh jajarannya. 

"Baru tadi siang ditangkap, kita masih melakukan penyelidikan. Nanti juga akan kita ekspos," katanya. 

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews