Polisi Geledah Pabrik Narkoba Beromset Rp 1,5 M per Minggu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Beromset Rp 1,5 M per Minggu

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Depok – Tim Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bekasi menggeledah sebuah rumah di kawasan Griya Sukmajaya Depok, Jawa Barat, Jumat 29 Desember 2017. Polisi menyebutkan, rumah itu sebagai pabrik pembuat ekstasi dan sabu cair.

Kasat Narkoba Polres Bekasi, AKBP Ahmad Fanani menyebutkan, penggeledahan ini adalah lanjutan dari penangkapan tujuh orang tersangka di wilayah Depok beberapa hari lalu. Satu di antaranya tewas karena berupaya melakukan perlawanan.

"Seperti yang rekan-rekan ketahui, di rumah inilah para pelaku memproduksi narkoba jenis ekstasi dan sabu cair. Kualitasnya disebut-sebut nomor satu di atas barangnya Freddi Budiman," katanya.

Barang hasil produksi para pelaku, kata Ahmad, dijual ke sejumlah diskotek di kota besar termasuk diskotek MG Jakarta Barat. "Per butir dijual Rp 200 ribu, sehari bisa produksi 10 ribu, nah kalikan saja berapa pendapatannya."

Saat ini, lanjut Ahmad, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yakni penyewa rumah tersebut. "Yang nyewa ini suami istri. Ini masih kami buru,” tambahnya.

Sementara itu, menurut keterangan warga, mereka telah menyewa rumah ini sejak setahun. Namun pasangan suami istri itu tidak pernah bergaul. "Mereka ini pindah-pindah dan sengaja nyari tempat yang sepi," kata Ahmad.

Tujuh orang yang ditangkap disebut-sebut terkait mafia narkoba, Poni Candra dan memiliki kualitas barang di atas Freddi Budiman, sang gembong narkoba yang telah dieksekusi mati beberapa tahun lalu.

Proses penggeledahan di rumah tersebut berlangsung selama lebih dari dua jam, Jumat 29 Desember 2017. Pemeriksaan diawali dari ruang tamu, kemudian lantai dua di dua kamar berbeda dan di dekat dapur.

“Di lantai dua, kamar atas itu digunakan untuk memproduksi. Kemudian di bawah barang itu disimpan di kulkas. Per hari menghasilkan 10 ribu butir dengan cara manual,” katanya pada wartawan.    

Adapun bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi ini, kata Ahmad, antara lain ketamin, sabu dan sejumlah barang lainnya yang diduga di beli di Pasar Pramuka, Kemayoran dan didatangkan dari Malaysia. Selain itu, di rumah ini juga ditemukan sejumlah alat timbang digital dan beberapa bungkus yang satu bungkusnya berjumlah 10 ribu butir. 

“Di rumah ini kami juga temukan buku tabungan dengan transaksi per minggu Rp 600 juta hingga Rp 1,5 miliar,” katanya.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, biasanya pelaku menjual barang haram tersebut senilai Rp 200 ribu per butir. Nantinya, di diskotek barang itu dibanderol seharga Rp 500 ribu per butir dengan kualitas nomor satu di kelasnya.

“Yang bersangkutan mendistribusikannya ke Medan, Surabaya, Jakarta, Bali dan Bandung. Rata-rata diskotek, sabu cair juga ada dan dengan diskotek MG masih satu jaringan,” jelasnya.  

Para tersagka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial W, AS, T, D, AD, R dan H. Sedangkan penyewa rumah, bernisial AUT alias UUT alias Roy alias Cimeng dan istrinya berinisial L hingga kini masih buron. “Untuk penyewa rumah yang merupakan otak dari pembuatan ekstasi sedang kami buru.”

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews