Polda Kepri Limpahkan 4 Tersangka Korupsi UMRAH ke Kejati

Polda Kepri Limpahkan 4 Tersangka Korupsi UMRAH ke Kejati

Wakil Rektor II mengunakan rompi tahanan saat berbincang di Kejari Tanjungpinang. (foto: adi/tanjungpinang)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan empat orang tersangka dan barang bukti dugaan korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Sudah tahap dua, tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Rabu (27/12/2017).

Adapun empat tersangka kasus korupsi UMRAH yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, Ulzana Zizi, dan Yusmawan sebagai distributor. 

“Untuk tersangka tetap empat, kalau untuk kerugian negaranya dalam kasus ini mencapai Rp 12,4 miliar dari pagu anggaran Rp 29 miliar,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan, tampak empat tersangka menyelesaikan administrasi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Empat tersangka ini akan dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews