Bocah 4 Tahun Terkena Sabetan Samurai Seorang Pemuda

Bocah 4 Tahun Terkena Sabetan Samurai Seorang Pemuda

Ilustrasi samurai (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang bocah berusia 4 tahun, Rangga, terkena sabetan samurai di bagian wajah. Pelaku bernama Indrawan yang secara tak sengaja melukai bocah tersebut, Selasa (26/12/2017) malam.

Kejadian itu berawal saat Indrawan mengancam Surya Hanafi (52) menggunakan samurai. Kasus itu bermula Hanafi tak terima abangnya, diajak Hanafi bekerja di rawai. 

Indrawan mengancam Hanafi menggunakan samurai. Namun saat mengacung-acungkan samurai, anak tersebut yang tengah duduk bersama orangtuanya di kursi, terkena sabetan.

Ia mengayun ayun samurai. Tapi malangnya, samurai itu mengenai anak yang sedang duduk bersama orang tuanya tempat kejadian,” ucap Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi, Rabu (26/12/2017).

Hanafi awalnya menghubungi Indrawan untuk menanyakan abangnya. “Abang yang mengurus abang aku (Bambang) kerja rawai?” ucap tersangka saat bertemu Hanafi.

Dengan nada santai dan tidak merasa bersalah, Hanafi menjawab, ”Iya, ada masalah apa.”

Kemudian, tersangka berujar, ”Abang aku jangan diberangkatkan, kalau abang  aku berangkat, abang berurusan dengan saya.” 

Karena tidak ingin memperpanjang masalah, Hanafi beranjak pergi, agar tidak tidak terjadi keributan. Tapi tersangka malah mengadang.

“Karena tidak mau ada masalah, Korban (Hanafi) dia berniat pergi, tapi tersangka ini malah semakin naik darah, dan mengatakan ‘abang macan tak senang dengan saya’ sambil mengayunkan samurainya,” ujar Kapolsek.

Saat itulah kejadian nahas itu terjadi. Bocah tersebut langsung dilarikan ke rumah sakti.

"Anak kecil tersebut berada tepat dibelakang tersangka, dan samurai mengenai kepala dan pundak anak itu," kata Syaiful Badawi

Pengakuan tersangka, dia melakukan itu karena abangnya ada masalah keluarga, sehingga tak diizinkan berangkat.

"Menurut pengakuan tersangka, abangnya (Bambang) ada masalah dengan ibunya, untuk itu dia mencoba ingin menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Badawi.

“Korban langsung dibawa kerumah sakit karena luka yang dialami, sementara tersangka langsung diamankan oleh warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dua pasal yakni Pasal 335 tentang pengancaman masa kurungan 1 tahun dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews