Pembunuh Deli Cinta Sihombing Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh Deli Cinta Sihombing Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dedi Purbianto (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing, Dedi Purbianto, dijerat pasal berlapis. Selain dijerat kasus pembunuhan, ia juga dijerat kasus pencurian.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 338 juncto 363 KUHP. Pembunuhan dan pencurian. Pasal berlapis," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Rabu (27/12/2017). 

Dengan begitu, ia terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 338 KUHP.

Disamping membunuh Deli di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, Dedi juga mencuri sejumlah barang berharga milik Deli, termasuk mobilnya.

Geser ke bawah untuk video

Dedi diketahui keberadaannya setelah polisi mendapatkan posisi mobil yang sudah berganti plat nomor polisi. 

"Kita telusuri dari mobil. Dan udah ganti nomor polisi, dari BP 1661 GI menjadi BP 2 GI," ujar Hengki. Setelah itu ia diringkus di sebuah bar di Sei Panas, Batam, tempat ia bekerja sebagai waiter. 

Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, satu buah dompet yang disimpan dalam tas tersangka, sedangkan handphone sudah dijual.

"Handphone dijual sama temannya, sekarang dalam pengembangan," ujar Hengki.

(snw/yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews