Pria Ini Kuras ATM Temannya Rp 20 Juta Lebih untuk Beli Handphone

Pria Ini Kuras ATM Temannya Rp 20 Juta Lebih untuk Beli Handphone

Pelaku pencurian ATM (dua dari kiri) ditangkap anggota Polsek Meral, Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Ibend Chandra (30) diamankan anggota Polsek Meral karena telah mencuri dan menguras isi ATM milik Yanti yang dicuri dari dalam dompetnya, Senin (25/12/2017).

Kejadian pencurian tersebut diketahui oleh korban, karena ada SMS banking transaksi penarikan di handphonenya. Ada sejumlah uang yang telah ditarik.

Karena penasaran, korban memeriksa dompet yang diletakkan dalam laci di rumahnya. Tapi saat memeriksa, ia tidak mendapatkan ATM mandiri miliknya. Tidak hanya itu, sebuah cincin emas juga raib dari dalam laci tersebut.

“Korban mendapat laporan transaksi SMS banking, bahwa ada transaksi penarikan,” kata Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi, Selasa (26/12/2017)

Setelah itu, korban melakukan pengecekan saldo rekening ATM-nya. Ia terkejut bahwa uang dalam rekeningnya telah berkurang sekitar Rp 20.500.000.

“Setelah cek saldo dengan SMS banking, korban mendapat saldonya berkurang sebanyak Rp 20.500.000, juga sebuah cincin emas senilai Rp 2.100.000,” kata kapolsek.

Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan seorang yang sudah dikenal oleh keluarga korban.

Pelaku, Ibend Chandra, merupakan teman dari Yanti dan suaminya. Ia mengaku mendapat ATM tersebut dari bawah jok sepeda motor milik korban.

“Pelaku mengaku dapat ATM itu di kendaraan korban,” ujar Badawi.

Setelah itu, pelaku mencoba peruntungan dengan memasukkan pin ATM dengan tanggal lahir korban yang tertera di KTP. Dan setelah pin yang dicoba berhasil, Ibend Chandra menguras uang di ATM.

“Pelaku mencoba memasukkan pin dengan tanggal lahir korban dan berhasil,” kata Badawi.

Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah korban membuat laporan. Pukul 20.30 WIB korban membuat laporan, dan pada pukul 23.45 WIB pelaku berhasil diringkus di Jalan Bhakti Gg. Al Ikhlas RT. 004 RW. 003 No 10 Kel. Teluk Air, Karimun.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga hasil dari uang yang dicuri. Satu handphone merek Vivo V7, satu Iphone 6s dan satu unit Nokia 3310 terbaru.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 22.600.000, yang diduga telah dibelikan handphone oleh pelaku,” ucap Badawi.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews