Penjelasan Pangkalan TNI AL Batam terkait Tangkapan HP Xiaomi 417 Kardus

Penjelasan Pangkalan TNI AL Batam terkait Tangkapan HP Xiaomi 417 Kardus

Ponsel Xiaomi didalam kardus tangkapan Lanal Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tangkapan ribuan unit handphone Xioami Pangkalan TNI AL Batam hingga kini belum ada kejelasan. Kabarnya barang tersebut akan dilelang langsung.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, mengatakan, barang tangkapan tersebut akan dilelang kepada negara, tanpa harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai Batam.

"Dan sudah dilaporkan kepada Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi," ujar Iwan Setiawan kepada batamnews.co.id, Selasa (26/12/2017).

Sekitar 417 kotak kardus ponsel itu diselundupkan di perairan Pulau Pemping, Pulau Batam, Selasa (7/11/2017) pukul 16.00 WIB. 

Kapal tersebut diduga dari Singapura hendak menuju ke Kuala Tungka, Jambi dan kapal cepat yang ditangkap itu bermesin 300 x 3 PK dan 4 x 350 PK. Isinya ribuan bernilai belasan miliar.

"Untuk barang bukti tangkapan handphone tidak harus juga dilimpahkan kepada Bea dan Cukai sebab itu barang tangkapan dan Lanal Batam bisa melakukan pelelangan kepada negara," lanjut mantan Asiopintel Lantamal IV tersebut. 

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua barang barang tangkapan tersebut bisa dilimpahkan namun dalam hal beberapa penanganan bisa juga dilimpahkan seperti kasus narkoba dan lainnya. 

"Jadi Bea Cukai nggak bisa intervensi Lanal Batam, dan saya jelaskan bahwa tidak semua barang barang tangkapan tersebut bisa dilimpahkan namun dalam hal beberapa penanganan bisa juga dilimpahkan seperti kasus narkoba," ujar Iwan. 

Iwan menuturkan, ia berjanji akan terbuka menyampaikan informasi soal tangkapan handphone tersebut terbuka kepada media dan saya tidak akan berkompromi jika ada sesuatu kegiatan yang merugikan negara tidak disampaikan kepada media. 

Kendati demikian, kata Iwan, ia belum memantau penuh hal itu. Pasalnya ia masih sibuk silaturahmi dengan FKPD Kota Batam.

Informasinya barang-barang tersebut sudah dilelang dan kembali beredar. "Kan sudah dilelang, yang ngambil lelangnya orang yang punya juga," ujar sebuah sumber.

Saat pertama kali ditangkap pihak barang tersebut disebutkan milik Santoso alias Santo. Santo ini sudah dikenal di kalangan ekspedisi penyelundupan di Batam.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews