Polisi Tangkap Pria 20 Tahun Pemilik 809 Gram Sabu-sabu di Hotel Link

Polisi Tangkap Pria 20 Tahun Pemilik 809 Gram Sabu-sabu di Hotel Link

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Unit narkoba Polresta Barelang menangkap seorang pria berusia 20 tahun. Dari tangannya disita 809 gram sabu di Link Hotel, Batuaji, Batam, Senin (25/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria tersebut berinisial MR (20). Ia ditangkap di lorong lantai dua Link Hotel.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah terlebih dahulu mengintai pelaku yang diketahui sedang menginap di kamar nomor 220 Hotel Link tersebut.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku di lorong lantai 2 Link Hotel. Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan di kamar tempat pelaku menginap. Dari dalam kamar tersebut petugas berhasil menemukan delapan paket serbuk kristal yang dibungkus plastik seberat 809 gram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya SIK membenarkan kabar tersebut.

“Benar, masih dalam pengembangan petugas,” kata dia. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Barelang.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews