Aspidsus: Nasihan Kita Sergap di Parkiran Apartemen Residence 8

Aspidsus: Nasihan Kita Sergap di Parkiran Apartemen Residence 8

Tersangka M Nasihan (tengah) usai ditangkap oleh tim Kejati Kepri. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Buronan kasus Asuransi Bumi Asih Jaya  (BAJ) M Nasihan tak berkutik ketika disergap Tim Apidsus Kejati Kepri dan Tim Intelijen Kejagung RI di halaman parkir Apartemen Residence 8, Jl. Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditangkap pada Rabu, 20 Desember 2017 sekitar pukul 16.10 WIB.

“Tim Dik Aspidsus Kejati Kepri yang langsung turun ke lapangan dengan menumpang pesawat Sriwijaya pada Rabu pagi kemarin, dan Alhamdulillah membuahkan hasil gemilang, kita bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejagung RI, kami berhasil menemukan dan menangkap DPO asal Kejati Kepri tersebut dari tempat persembunyiannya,” kata Apidsus Kejati Kepri, Fery Tass kepada Batamnews.co.id, Kamis (21/12/2017).

Ia mengatakan, tersangka pada saat itu bersembunyi di apartemen dan setelah menunggu beberapa lama, akhirnya tersangka turun ke basement untuk mengambil sesuatu keperluan dari mobilnya. Seketika itu juga tim langsung menyergap yang bersangkutan.

“Rencananya  yang bersangkutan akan segera kami bawa ke Tanjungpinang hari ini juga, dengan pengawalan ketat aparat keamanan, setelah menjalani beberapa proses dikejagung RI," katanya. 

Di lain pihak tim juga akan melanjutkan proses penyitaan terhadap harta benda tersangka yang masih ada, dalam rangka penyelamatan keuangan negara, melalui semua asset tracing dan upaya hukum lainnya.

Fery Tass mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017, bahwa Drs. Mohammad Nasihan SH, MH merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas pada Pemerintahan Kota Batam, yang ditempatkan pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 55 miliar.

(Adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews