Dugaan Korupsi Asuransi PNS Batam Rp 55 Miliar

Buronan Kasus Asuransi Bumi Asih Jaya Diringkus

Buronan Kasus Asuransi Bumi Asih Jaya Diringkus

Aspidsus Kejati Kepri Feri Tas (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS,CO.ID, Tanjungpinang - Buronan kasus dugaan korupsi Asuransis PT Bumi Asih Jaya M Nasihan akhirnya diringkus. Ia sudah menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan.

Penangkapan itu melibatkan Tim Kejaksaaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis ( 21/12/2017).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati kepri, Fery Tas membenarkan kabar itu. Ia ditangkap pada Rabu (20/12/2017). Sayangnya Fery belum membeberkan kronologi penangkapan.

"Iya benar, nanti ya," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati kepri, Fery Tas  Saat dihubungi batamnews.co.id.

 

Data yang diterima di lapangan, Mohammad Nasihan lahir di kabupaten Gresik Jawa Timur tahun 1956. Ia memiliki 4 orang anak. Ia merupakan lulusan Akademi Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1989. Kariernya sebagai polisi saat itu telah berangkat perwira menengah.

Tak hanya itu dia juga pernah menjadi staf khusus untuk Sekretaris Pribadi Wapres (Mayjend TNI Mochtar) tahun 1995 s/d 1999‎. Kemudian Staf Khusus Pribadi Ketua Yayasan Jodi Oetomo (Mantan Ka Bakin/Letjend TNI Soedibyo) tahun 1994 sampai dengan 1999.

Aspidsus juga membenarkan bahwa tersangka pernah menjadi bagian dari anggota kepolisian. Setelah itu karirnya juga melejit setelah menjadi advokat dan sempat tidak asing dilayar televisi swasta nasional sebagai praktisi hukum.

M Nasihan dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana asuransi jaminan hari tua (JHT) ribuan PNS dan THL Pemko Batam sebanyak Rp 55 miliar.

Penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp 55 miliar dana kewajiban PT Bumi Asih Jaya (BAJ) ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama "escrow account" dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasihan dan M Syafei.

Pembuatan rekening penampung bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu dipindah bukukan kedua tersangka ke rekening giro dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," kata Yunan Harjaka.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafei dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews