Barang Selundupan dari Batam ke Bintan Ditangkap Polisi

Barang Selundupan dari Batam ke Bintan Ditangkap Polisi

Polisi membongkar barang selundupan dengan Batam-Tanjungpinang (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Polres Bintan mengamankan dua kendaraan muatan barang impor yang diduga illegal asal Kota Batam di Jalur Lintas Barat, Batu 42, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (16/12/2017). 

Dua kendaraan tersebut adalah Truk BP  9673 TY dan mobil box BP 9379 EY. Sedangkan barang impor dari berbagai negara yang disita berjumlah 27 item. Kesemua barang bukti ini masih ditahan di Mapolres Bintan, Desa Bintan Buyu.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, mendapat informasi sebuah truk muatan barang asal Batam tujuan Tanjungpinang akan melintasi Tanjunguban.

"Saat itu juga kami kerahkan anggota untuk melakukan pengintaian di Pelabuhan ASDP Tanjunguban," ujarnya, Selasa (19/12/2017).

Ketika truk warna kuning yang menjadi target operasi keluar dari kapal Roro. Sopirnya tidak langsung pergi melainkan memakirkan kendaraannya di lokasi pelabuhan. Beberapa menit kemudian, mobil box menghampir sopir tersebut.

Ternyata, sebagian barang dipindahkan dari truk ke mobil box tersebut. Selanjutnya, kedua kendaraan truk bersama keluar dari pelabuhan menuju ke arah Tanjungpinang. 

"Tiba di jalur lintas Barat mobil polisi langsung mengadang jalannya kedua kendaraan itu. Lalu, kami periksa dan mengelandangnya ke Mapolres Bintan," jelasnya. 

Dikarenakan membawa muatan barang tanpa SNI, maka kedua supir dikenakan Pasal 104 dan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian.

"Keduanya ditahan di sel tahanan dengan ancaman maksimal  5 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Salah satu sopir yang ditahan mengatakan barang yang dimuat dalam truk itu bukan miliki dia. Melainkan punya orang lain, sedangkan dia hanya bertugas sebatas pengantar barang saja. 

"Saya juga tak tahu pak, bahkan saya bingung kok polisi malah menangkap saya. Padahal saya bekerja tukang antar barang saja," katanya.

Barang yang dibawanya itu telah disita. Diantaranya ban sebanyak 4 buah merek Solitrek made in Thailand, lapisan kabel 1 gulung merek Yamato made in Korea, slang transparan 1 gulung  made in luar negeri, kain perca 8 karung, refrigator ac 10 kotak merek 22 made in Cina, dan busa lapisan selang ac 1 kotak merek Seperlon made in Malaysia.

Berikutnya, kawat las 248 kotak merek Familiare made in Singapura/Malaysia, mata gerinda 1 kotak merek Hyloy made in Korea, dor closer 1 kotak merek BLC made in Itali, lampu jalan 5 kotak merek nikkon made in Malaysia, emergency light 2 kotak merek Panasonic, changeover switch 2 kotak merek Socomec made in Tunisia, dan kacamata, sarung tangan plastik 1 kotak merek Blue Eagle made in Taiwan.

Kemudian, refrigator oksigen 2 kotak merek Yamato made in Korea, lampu mobil 2 kotak merek Hella made ini Singapor, peralatan listrik 1 kotak made in Cina, pempes merek Pampres 56 dus dan merek Dryders 28 dus made in Malaysia, bahan kacamata las 3 buah merek Aulektro dan Contin made in Jerma.

Lalu, 9 buah regulator merek Oxy Yamato made in Jepang, tisu 3 buah merek Edo Wiper, 4 derigen cairan merek Aircon Cleaner made in Singapor, cairan kimia 5 kotak merek Sika made in Indonesia, stop kontak 3 kotak merek Launtion made in Jepang, bering 2 kotak merek Asahi made ini Jepang, dan peralatan listrik 1 kotak merek Ilprimo Onda serta magnetik kontraktor made in Cina.

"Barang tersebut merupakan pesanan dari sejumlah pemilik toko di Tanjungpinang. Bebaskanlah saya, karena salah saya apa pak," kata dia.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews