Polres Bentuk SKCK Keliling di Pulau Penyengat

Polres Bentuk SKCK Keliling di Pulau Penyengat

Kantor Pengurusan SKCK keliling di Pulau Penyengat (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Masyarakat Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tak perlu bersusah payah lagi mengurus Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). Polres Tanjungpinang membuat terobosan SKCK keliling.

Pengurusan SKCK keliling ini perdana  dilakukan di Pulau Penyengat, Jumat (15/12/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, SKCK keliling ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki akses yang jauh ke Polres Tanjungpinang maupun kantor Polsek sekitar.

"Kami menciptakan SKCK Keliling ini bertujuan untuk mempermudahkan pelayan terhadap masyarakat serta meningkatkan pelayanan prima, yang mana masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang mengurus SKCK ke Polres maupun Polsek," kata Ardiyanto.

Ia mengatakan, pelaksanaan SKCk keliling tersebut sudah direncanakan dan disosialisasikan beberapa bukan yang lalu melalui Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang.

"Untuk SKCK keliling di Pulau Penyengat,  kantornua di Perpustakanan penyengat tepatnya di depan Masjid Raya Sultan Riau Penyengat," ucapnya.

Kapolres Tanjungpinang menuturkan, biaya untuk pembuatan SKCK sebesar Rp. 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Adapun persyaratan untuk pengurusan SKCK yakni.

"Persyaratannya, foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahitan atau Ijazah, foto bewarna merah dengan ukuran 4x6 dan 4x4 masing-masing sebanyak 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik," jelasnya.

Untuk kedepannya, kata Ardiyanto, Polres Tanjungpinang akan mengoperasikan pengurusan SKCK keliling di daerah-daerah lain yang jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang dan Polsek.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews