Batu Akik Dikenai Pajak, Ini Perhitungannya

Batu Akik Dikenai Pajak, Ini Perhitungannya

Pedagang batu akik. (foto: ilustrasi/panduanwisata)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Booming batu akik yang melanda tanah air dilirik oleh pemerintah sebagai salah satu penambah pundi-pundi pajak. Namun, pemerintah mengaku kesulitan memungut pajak dari transaksi batu akik.

Pemerintah mengaku masih kesulitan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap batu akik, meski batu akik bukan termasuk barang yang dikecualikan.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Irawan mengatakan, perusahaan yang wajib memotong PPN adalah yang memiliki omzet per tahun minimal Rp 4,8 miliar. Perusahaan tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak dan wajib memungut PPN 10 persen.

"Nah ini tidak semudah yang kita bayangkan karena penjualnya mobile dan kadang-kadang lewat Facebook, blog, susah nangkapnya," kata Irawan, belum lama ini seperti dilansir kompas.

Lantaran susah dikenai lewat PPN, Irawan menuturkan pihaknya akan mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap batu akik. Hal ini sama seperti yang dilakukan terhadap penjualan semen dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

"Misal yang menjual adalah sebuah perusahaan atau badan, makanya kita tunjuk dia sebagai pemungut PPh pasal 22. Tapi kalau yang menjual adalah orang pribadi, harusnya kita kenakan, tapi itu susah," ujar Irawan.

Rencananya, PPh pasal 22 bakal dikenakan terhadap batu akik dengan harga di atas Rp 100 juta. Namun, harga batu akik yang di atas Rp 100 juta bisa jadi tidak mencerminkan harga sebenarnya. Harga tinggi lantaran memang ditawarkan tinggi dan tengah menjadi incaran konsumen.

(ind/bbs/kc)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews