Begini Cara 8 Pencuri Aki Solar Ini Beraksi

Begini Cara 8 Pencuri Aki Solar Ini Beraksi

Polres Tanjungpinang memperlihatkan para pelaku pencurian aki solar yang berjumlah 8 orang.

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menangkap delapan pelaku pencurian aki solar. Penangkapan berawal dari penangkapan pelaku utama, M. 

Bagaimana cara mereka beraksi? Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Reza mengatakan, pelaku memanjat tiang lampu jalan tersebut pada pukul 00.00 WIB. Kemudian mereka mengambil akinya.

“Selain itu, pelaku menjual hasil barang curiannya per kilo, dengan harga Rp 150 ribu per unit,” ujar Reza, Rabu (18/3/2015).

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Selain itu, pencurian aki solar yang dilakukan para tersangka hingga ratusan. Untuk TKP Dompak sebanyak 214 aki dan Senggarang 40 aki. Satu tiang itu ada dua aki.

“Barang hasil curian itu, hingga saat ini hanya tersisa 5 unit aki. Selebihnya sudah dijual tersangka,” katanya.

Terpisah, tersangka M mengakui pencurian yang dilakukannya bersama teman-temannya.

“Saya manjat tiang lampunya secara manual. Hasil penjualan aki itu untuk keperluan sehari-hari,” kata tersangka M saat diwawancarai.

Perbuatan itu juga, dilakukan tersangka atas ide temannya yang saat ini DPO. Sedangkan, untuk satu malam beraksi, tersangka M bisa mendapat sebanyak 20 unit aki.

“Aki itu saya jual per kilo, sekilo Rp 5500 dan satu aki itu beratnya mencapai 30 kilo. Sementara, dalam membongkar aki itu hanya butuh waktu selama 5 menit,” ucapnya.

 

[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews