Korban Tewas, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Satlantas Polresta Barelang

Korban Tewas, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Satlantas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Lantas Kompol I Putu Bayu Pati (kanan) dan Kanit Laka Iptu Efendi Marpaung. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka pelaku tabrak lari, SM diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang di Perum Citra Indomas 2, Tanjunguncang, Batam, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, kejadian laka lantas tabrak lari ini, SM melawan arus di daerah Tanjunguncang dengan maksud memotong jalan pada hari Minggu (3/12/2017).

“Sampai dengan melawan arus itu, yang bersangkutan bertabrakan dengan pengendara motor,” ungkap Hengki saat mengadakan ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (7/12/2017) pukul 14.30 WIB.

Korban diketahui bernama Kristianto, karyawan PT Pelita Trans Jaya. “Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami benturan di kepala yang menyebabkan meninggal dunia,” ujar Hengki.

Lanjut Hengki, dari hasil pengembangan informasi dari saksi-saksi di TKP, diperoleh bahwa yang melawan arus tadi atas nama TS ditemukan di rumahnya di Perum Citra Indomas 2.

“Kita cocokkan berdasarkan keterangan saksi, bahwa betul yang bersangkutan mengakui kalau melawan arus dan menyebabkan tabrakan,” kata Hengki.

Untuk itu tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, dan pasal 312 serta pasal 287 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“Untuk pasal 310, ancaman tahanan penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 12 juta, Pasal 312 pidana penjara 3 tahun denda Rp 75 juta, dan pasal 287 pidana penjara 2 bulan denda Rp 500 ribu,” ujar Hengki.

Lanjut Hengki, alasan tersangka melarikan diri saat itu karena melihat korban yang tertabrak itu dalam keadaan parah.  “Dan tidak ada niat baik, minimal itu untuk menolong korban,” kata dia.

Hengki juga mengatakan keadaan tersangka saat itu normal, tidak ada tanda-tanda pengaruh dari obat-obatan maupun pengaruh alkhohol.

“Dalam keadaan normal, hanya tersangka melawan arus yang tidak seharusnya,” ungkap Hengki.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews