Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pencurian di Ranai, Dua Diantaranya Residivis

Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pencurian di Ranai, Dua Diantaranya Residivis

Kapolres Natuna AKBP Nugraha Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Edy Wiyanto saat ekspose penangkapan pelaku tindak pidana pencurian di Mapolres Natuna, Kamis (7/12/2017). (Foto: Fox/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Dua kasus pencurian diungkap Satreskrim Polres Natuna. Tiga pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Natuna, AKBP Nugraha Dwi Karyanto mengatakan, dua diantaranya merupakan residivis curanmor yakni Agus Setiawan Purba (31) dan Rian Pardede (28). Banyak kasus kriminal lainnya juga sempat dijalankan keduanya sebelum kembali diciduk polisi.

"Dua tersangka kasus pencurian Laptop di SD 005 Desa Sepempang, Agus dan Rian merupakan residivis. Mereka pernah ditangkap karena kasus curanmor dulu," ujar Nugraha, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Natuna, Kamis (7/10/2017).

Tapi dari pengakuan keduanya, mereka juga sempat kembali beraksi usai keluar penjara. Beberapa titik lokasi disatroni kawanan maling ini.

Agus sempat melakukan pencurian di minimarket dengan menggasak 10 slop rokok dan sembako. Di Batu Kapal ia juga beraksi mencuri 30 slop rokok dari sebuah warung

Sementara Rian Pardede sempat melakukan pencurian uang seorang korban laka lantas di UGD RSUD Natuna dengan menyatroni tas korban yang sedang dirawat. Ia berhasil mencuri uang sejumlah Rp1 juta dan sebuah handphone. Korban lainnya yakni orang mabuk yang sedang tertidur di bengkel.

"Beberapa kasus pencurian usai mereka keluar penjara itu tidak ada laporannya. Itu pengakuan mereka. Kita baru mendapat laporan dari seorang korban pencurian yang kehilangan laptop dan handycam di SD Sepempang. Total kerugian korbannya hampir 20 juta," jelas Kapolres.

Dua kawanan pencuri ini diamankan dalam waktu yang berbeda. Rian bahkan ditangkap usai hengkang dari Natuna ke Nongsa, Kota Batam. Dari pengembangan kasus ini, rekannya Agus akhirnya juga ikut dicokok aparat di Ranai

Sementara itu, polisi juga menangkap satu remaja kelas 3 SMA yakni Ard (17). Polisi mengamankan remaja ini pada 30 November 2017 lalu, setelah adanya laporan kehilangan Laptop di Kantor Desa Sungai Ulu.

"Yang satu lagi Ard, remaja terlibat kasus pencurian di Kantor Desa Sei Ulu. Ia mengambil laptop. Laptop curian dijual kemudian dibelikan Playstation," terang Kapolres.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Mereka melakukan aksi pada malam hari dengan mencongkel pintu dan jendela. 

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews