Kapolda Kepri: Penegakkan Hukum di Laut Banyak Keterbatasan

Kapolda Kepri: Penegakkan Hukum di Laut Banyak Keterbatasan

Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi menyebutkan, saat ini penegakkan hukum di laut tak saja terbatas dari sisi personel dan sarana saja, namun juga terkait undang-undang.

"Instansi pemerintah yang berwenang untuk penegakan hukum bukan saja dari institusi dari Polisi saja namun dari penyidik TNI AL, KKP.  Dalam hal ini penyidik polri juga terbagi, penyidik polairud dan bareskim serta memiliki kewenangan yang berbeda dan itu dibuktikan dengan adanya undang undang yang sudah direvisi sebanyak tiga kali," ujar Kapolda usai memimpin upacara HUT Polairud ke 67 di lapangan Mapolda Batu besar Nongsa, Selasa (5/12/2017).

Ia mengatakan, dalam posisi terakhir UU menyatakan keterbatasan wilayah penegakkan hukum dan Polairud. Mereka hanya berwenang untuk penegakkan hukum perikanan dan kelautan hanya sebatas 3 mil sesuai wilayah teritorial.

Kapolda mengakui melibatkan penyidik dari PPNS dari KKP dalam setiap upaya yang dilakukan.

"Dalam rangka penyidikan tindak pidana perikanan dan kelautan, hukum acaranya pun berbeda," sebut dia.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews