Bupati Rohul Menyerahkan Diri, Eks Ketua DPRD Dijemput KPK

Bupati Rohul Menyerahkan Diri, Eks Ketua DPRD Dijemput KPK

Bupati Rohul Suparman ditahan KPK. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dan mantan (eks) Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus, akhirnya dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/12/2017) pagi.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Johar Firdaus dijemput oleh tim KPK di Lapas Bangkinang untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukuman. Sedangkan Suparman, sudah berada di Bandung untuk menyerahkan diri secara langsung. Johar diketahui dibawa ke Bandung dengan penerbangan pesawat Citilink, dengan keberangkatan pukul 09.25 WIB dari Pekanbaru.

Kedua orang tersebut dieksekusi atas kasus korupsi suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, yang telah selesai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan Pengadilan itu, keduanya yang merupakan politisi Partai Golkar Provinsi Riau itu, divonis berbeda. Suparman divonis bebas, sedangkan Johar Firdaus divonis bersalah, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam perjalanan hukumnya, Jaksa KPK mengajukan Kasasi atas vonis bebas untuk Suparman. Sementara itu, Johar Firdaus mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terkait dengan putusan Bandingnya, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman pidana penjara untuk Johar Firdaus. Dari 5 tahun 6 bulan, menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan Banding itu, Jaksa KPK pun tidak menerima, dan mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA).

Di tingkat akhir, Kasasi, MA akhirnya memutuskan Suparman dan Johar Firdaus bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam putusan Kasasi itu, Suparman dan Johar Firdaus divonis masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, MA juga mencabut hak politik Suparman dan Johar Firdaus selama lima tahun, terhitung pidana pokok yang telah dilaksanakan.

KPK Tutupi Proses Eksekusi

Terkait dengan hal diatas, KPK saat dikonfirmasi, mengakui jika pihaknya menutupi proses eksekusi terhadap Suparman dan Johar Firdaus. Hal tersebut dikatakan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Kemarin memang belum kita publikasikan, agar eksekusi berjalan maksimal. Kemarin tim masih minta agar senyap dulu," ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
 
‎Berbeda dengan KPK yang menutupi proses eksekusi, kuasa hukum Suparman, Eva Nora SH kemarin (Selasa, 5/12), telah membenarkan proses eksekusi dilakukan KPK hari ini terhadap Suparman.

Melalui dirinya, ‎Suparman berpesan agar masyarakat Rohul tetap tenang, tidak gaduh dan meminta masyarakat tetap amanah terhadap kepala daerah yang menggantikan tampuk kepemimpinannya di Rohul. 

"Tetap tenang masyarakat di Rohul. Tetap amanah terhadap pemimpin di Rohul yang menggantikannya. Ini takdir beliau yang harus dijalani dan minta doa dari masyarakat Rohul seluruhnya," ujarnya. 

(ano)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews