Pilot Senior Lion Air Tertangkap Nyabu di Kamar Hotel

Pilot Senior Lion Air Tertangkap Nyabu di Kamar Hotel

Barang bukti yang disita dari tangan pilot senior Lion Air, MS. (Foto/MNC/Sefnat Besie)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Seorang pilot Maskapai Lion Air bernomor JT 924 bernama Maesa Soemargo, dilaporkan tertangkap nyabu di kamar T-more Hotel Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/12/2017).

Pilot senior Lion Air itu ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Kupang Kota, di kamar hotel, pukul 21.20 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu bekas pakai seberat 0,3 gram.

Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko membenarkan ada pilotnya yang tertangkap nyabu di Kupang. Dijelaskan, pilot tersebut bernama Maesa, bekerja sebagai pilot sejak tahun 2014. 

"Pilot itu mempunyai catatan kesehatan, serta sikap, dan prilaku yang baik. Jika terbukti sebagai pengguna, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan," katanya, Selasa (5/12/2017).

Dijelaskan dia, sanksi terberat yang akan dikenakan adalah pemecatan sebagai pegawai Lion Air. Pihaknya pun berterima kasih kepada kepolisian dalam upayanya memberantas peredaran narkoba.

"Kami sangat mendukung pemberantasan peredaran narkotika di kalangan awak pesawat. Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba," sambungnya.

Pihaknya pun terus berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan awak pesawat, seperti melakukan pengecekan urine rutin kepada awak pesawat dan tes kesehatan pilot.

"Kami melakukan pengecekan urine awak pesawat setiap pagi pada penerbangan perdana mereka sesuai ketentuan. Khusus untuk pilot, juga dilakukan tes kesehatan setiap enam bulan sekali," sambungnya.

Maesa mengaku barang haram itu didapat dari temannya. "Barang (sabu) yang dikonsumsi itu diperoleh dari temannya di Tangerang Selatan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Ch. Nugroho, Selasa (5/12/2017) malam.

Jika hasil pemeriksaan terus mengarah pada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT 924 rute Palembang-Jakarta-Denpasar-Kupang itu bakal mendekam di balik jeruji besi.

AKBP Anthon Ch Nugroho mengatakan, saat ditangkap, pilot senior itu sendirian dalam kamar dan sedang asyik menikmati sabu. Selain mengamankan yang bersangkutan, polisi juga menyita sabu, satu alat isap bong, dua pemantik gas, satu botol minuman keras, serta empat sedotan plastik.

"Saat diinterogasi, dirinya mengaku baru pertama kali mengonsumsi barang haram itu, dan sesuai hasil pemeriksaan juga positif," kata Anthon Ch Nugroho.

Anthon menegaskan, penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan sudah bisa dilakukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. "Sesuai undang-undang, status penangkapan kan 3x24 jam, namun mudah-mudahan tidak sampai itu kita sudah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Anthon menambahkan, MS kemungkinan dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127/ UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews