BP Batam Panggil Ulang Pemilik Lahan Tidur

BP Batam Panggil Ulang Pemilik Lahan Tidur

Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah pasal di Peraturan Kepala BP Batam nomor 27 tahun 2017 menegaskan soal pencabutan lahan tidur. Di dalam perka tersebut, BP Batam memiliki sejumlah formula untuk mengatasi lahan tidur sebelum alokasinya dicabut.

"Kita cabut lagi pembatalan alokasi lahan waktu itu, sehingga akan kita proses kembali, namun dalam proses evaluasi yang akan kita lakukan sesuai dengan aturan dalam Perka 27/2017, kita tetap ingin tahu kendala mereka, kita kasih kesempatan dengan catatan ada bisnis plannya," kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo kepada wartawan di gedung Marketing BP Batam, Kamis (30/11/2017) sore. 

Di dalam Perka 27/2017 mengenai pembatalan alokasi lahan yang telah berlangsung November 2016 lalu dibatalkan. BP Batam akan kembali memanggil dan mengevaluasi pemilik alokasi lahan. 

Prosedur pemanggilan dan evaluasi juga sangat detail diatur dalam perka, tahap pertama surat pemanggilan pertama yang diberikan waktu 30 hari, lalu yang kedua juga 30 hari, selanjutnya surat peringatan pertama juga dengan waktu 30 hari sama juga dengan kedua dan ketiga, jadi ada waktu 5 bulan sampai pada pencabutan alokasi lahan. 

Perubahan Perka 10 tahun 2017 diubah menjadi Perka 27 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan. Perka tersebut telah diteken Lukita Dinarsyah Tuwo, Kepala BP Batam. 

"Sebelum beliau berangkat saya mendatanginya untuk menandatangi revisi perka 10 yang telah selesai dibahas bersama dengan kelompok pengusaha," ujar Dwianto Eko Winaryo.

Dwi menjelaskan banyak perubahan yang dibuat dalam perka yang baru saja dikeluarkan tersebut, terutama yang paling berubah untuk pasal dua di point C mengenai tujuan, dalam Perka 27/2017 disebutkan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, sebelumnya dalam Perka 10/2017 disebutkan mengoptimalkan pendapatan. 

Kemudian untuk Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) tidak ditentukan 10 persen namun diatur sesuai dengan nilai pembangunan sekarang dan nilai Uang Wajib Tahunan (UWT). 

Seterusnya yang berubah di Pasal 27 tentang Perpanjangan atau pembaharuan alokasi, di ayat 2 disebutkan perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan alokasi lahan dapat diajukan paling cepat 10 tahun, berbeda dari Perka 10/2017 yang mengatur perpanjangan dapat dilakukan paling cepat dua tahun. 

"Banyak poin yang dirubah sehingga kita putuskan mengeluarkan Perka 27/2017 sebagai ganti perka 10/2017, dan dari mulai diterbitkan Perka 27, otomatis Perka 10 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Dwi. 

Dan dalam subjek Pengalokasian lahan, BP Batam juga sudah menambahkan orang asing sebagai subjek penerima alokasi lahan, hal ini yang belum diatur dalam perka 10/2017. Namun orang asing yang mendapat alokasi lahan hanya diperuntukan untuk rumah tapak atau rumah susun, tidak untuk usaha. 

"Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2015 sudah diatur juga, jadi kita berpatokan dari situ, daripada mereka secara sembunyi-sembunyi punya lahan," ucapnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews