Modusnya Makan di Hotel, Dua Cewek ABG Dicabuli di Semak-semak

Modusnya Makan di Hotel, Dua Cewek ABG Dicabuli di Semak-semak

Dua tersangka pencabulan di apit polisi saat ekspos kasus di Polres Tanjungpinang. (foto: yandika hendra)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menangkap dua orang tersangka pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) yakni tersangka SA (53) dan AL (16).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 116 dan 117 atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pada 15 Maret 2015 kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban S (14) dan DS (14). Kedua korban tersebut merupakan teman dan modus yang dilakukan sama," ucap Iptu Efendi, Rabu (18/3) di Rupatama Mapolres Tanjungpinang.

Iptu Efendi menyampaikan, modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan cara mengajak kedua ABG itu untuk bertemu.

"Kedua korban juga warga Jalan Sultan Mahmud. Korban S dan DS tinggal bertetangga,” katanya.

Lalu, kata dia, kedua pelaku mengajak makan kedua remaja itu di Hotel Laut Jaya, Jalan Pelantar II pada 15 Maret 2015.

Setelah itu, mereka membawa kedua korban ke Kampung Bugis. Setiba di Kampung Bugis, pelaku membawa korban ke semak-semak.

"Di semak-semak, pelaku mencabuli korbannya. Awalnya, korban menolak dan melawan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban. Sehingga korban tidak bisa apa-apa,” ucapnya.

Pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban S satu kali di Kampung Bugis dan korban DS dua kali di malam yang berbeda.

(hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews