Pergantian Pimpinan DPRD Batam

Tengku Hamzah Husen Gugat DPRD Batam, Helmy Hemilton Gagal Dilantik

Tengku Hamzah Husen Gugat DPRD Batam, Helmy Hemilton Gagal Dilantik

Tengku Hamza Husen (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta Gubernur Kepulauan Riau menunda pelantikan Helmy Hemilton sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam. Penundaan itu setelah Tengku Hamzah Husen yang akan digantikan mengajukan gugatan.

Nuryanto pun akan menunda rapat paripurna istimewa  tentang agenda pengucapan sumpah pergantian pimpinan DPRD Kota Batam, untuk sisa masa jabatan 2014-2019 di Fraksi Demokrat.

DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) sudah menjadwalkan rapat paripurna istimewa penetapan Helmy Hemilnton akan dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam menggantikan Teuku Hamzah Husen.

"DPRD melalui Banmus sudah menjadwalkan kapan waktu rapat paripurna istimewa. Rencananya Kamis, 30 November," ujar  Nuryanto, Rabu (29/11/2017). 

Penundaan Rapat Paripurna istimewa itu dikarenakan gugatan dari Teuku Hamzah Husen ke PTUN Tanjung Pinang atas keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD yang mana dirinya digantikan. Dan dalam gugatan tersebut, ketua DPRD sebagai tergugat. 

"Dan majelis hakim yang menyidangkan perkara, meminta agar kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Selain itu juga, kuasa hukum Hamzah juga telah menyurati DPRD untuk meminta agar rapat paripurna istimewa tentang pergantian pimpinan DPRD itu ditunda.

"Karena Teuku Hamzah Husen kembali melakukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang atas keputusan gubernur, agar juga gubernur dapat memberikan arahan atau petunjuk," kata Nuryanto.

Anggota Banmus DPRD Kota Batam Mukriyadi, membenarkan pihaknya telah menunda agenda pelantikan tersebut. penundaan tersebut sampai ada arahan dari Gubernur Kepri. Namun dia kurang paham sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan saat ini.

"Kami tunda rapat paripurna istimewanya," kata Mukriyadi..

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Batam, Helmy Hemilton mengaku, dia juga telah menerima surat penundaan pelantikan dirinya dari DPRD Kota Batam.

"Sebagai kader, saya akan mengikuti dan menjalankan keputusan partai," ujar Helmy. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews