Ditangkap Karena Diduga Penyelundup, 4 ABK Gugat Bea Cukai

Ditangkap Karena Diduga Penyelundup, 4 ABK Gugat Bea Cukai

Sidang gugatan Pra-peradilan oleh 4 ABK kapal terhadap BC Karimun di PN Karimun berlangsung, Selasa (28/11/2016). (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Bea Cukai Karimun digugat oleh para ABK Kapal Pro Ekpress 3. Mereka sebelumnya ditangkap BC di perairan Karimun karena dicurigai sebagai penyelundup. Namun ternyata sangkaan itu tidak terbukti. Para ABK ini akhirnya mempra-peradilankan BC.

Sidang Pra-peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/11/2017). Sidang perdana ini adalah pembacaan gugatan dari pemohon yaitu ABK kapal. Sidang dipimpin oleh Hakim Yudi Rozadinata, SH.

Kuasa hukum penggugat, Uragil Sakti membacakan belasan permohonan di dalam persidangan. Salah satu poinnya mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

“Menurut kami, ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam menetapkan tersangka. Akibatnya menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Usai membacakan permohonan, sidang diskors sementara, karena pihak tergugat tidak siap untuk membacakan jawaban atau tanggapan pihak pemohon. Tiga orang perwakilan BC dihadirkan sebagai tergugat.

“Bagai mana, termohon siap menjawab permohonan dari pihak termohon?” tanya Yudi, ke pihak Bea dan Cukai.

Sidang ditunda oleh majelis hakim karena pihak BC meminta waktu

Uragil, kuasa hukum para ABK ini mengatakan kliennya ditetapkan tersangka oleh Bea Cukai, saat ditangkap pada 29 agustus 2017 lalu.

Kapal mereka membawa ribuan kotak handpone dari Pelabuhan Port Jerong Singapura tujuan Batu Besar, Nongsa, Batam.

“Kapal dari port resmi, tidak mungkin tidak ada dokumen, tujuannya ke Batu Besar,” ucap Uragil.

Empat kliennya menjadi tersangka berdasarkan pasal 107 junto pasal 55, karena ikut serta. Dan memasukkan barang tanpa dokumen. Namun ia menegaskan hal itu tidak memenuhi unsur.

“Dua alat bukti itu tidak menguatkan, karena semua yang ada di kapal merupakan tanggung jawab Nakhoda, baik isi kapal, mulai dari depan sampai belakang semua tanggung jawab nakhoda,” ujar pengacara dari Jakarta itu.

"Tidak pernah ABK jadi tersangka, menurut hukum dagang semua merupakan tanggung jawab Nakhoda,” tegasnya.

Empat orang ABK kapal Pro Ekspres 3, tangkapan Kanwil Bea dan Cukai Kepri ini membawa barang elektronik berupa Handphone dan Drone kala itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews