Barang Illegal Hingga Narkoba, Ini Dia Hasil Operasi Bersama BC dan Kastam Malaysia

Barang Illegal Hingga Narkoba, Ini Dia Hasil Operasi Bersama BC dan Kastam Malaysia

Bea Cukai dan Kastam Malaysia berkoordinasi tumpas penyelundupan di Selat Malaka.

BATAMNEWS.CO.ID, Malaysia - Tindak pidana penyeludupan kian mengancam. Bea Cukai dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) sebelumnya menggelar operasi bersama yang dinamakan Patkor Kastima. Tahun ini merupakan operasi ke 23 yang dilakukan BC bersama Kastam Malaysia

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, Patkor Kastima bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak tahun 1994 dengan negara jiran. 

“Operasi kali ini merupakan operasi terkoordinasi antara Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Malaysia yang ke-23. Operasi yang melibatkan dua negara ini sangat penting dan strategis terutama bagi kondisi geografis Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur penting perdagangan dunia. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Indonesia dan Malaysia guna mengamankan Selat Malaka dari tindakan ilegal yang merugikan dan mengancam kedua negara,” ungkap Heru dalam upacara penutupan yang dilangsungkan di Perak, Malaysia pada Kamis (23/11/2017) 

Tercatat terdapat 15 penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai, yang dilangsungkan selama kurang lebih tiga bulan. Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya-upaya penyelundupan di wilayah Selat Malaka. 

“Dalam Patkor Kastima 23A, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 9 kasus pelanggaran pembawaan barang ilegal di antaranya barang kelontong, bahan bangunan, sparepart kendaraan, hingga sabu dan ekstasi. Sementara, dalam Patkor Kastima 23B, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap enam kasus pelanggaran pembawaan barang ilegal mulai dari makanan dan minuman hingga balepressed,” ujar Heru.

Patkor Kastima ke-23 juga telah berhasil menggagalkan pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia. 

Pada 18 September 2017, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai BC20011 berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang memuat 133 Kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi di perairan Aceh Timur.

Selain menggagalkan penyelundupan narkotika, operasi patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap KM. Sinar Cahaya GT 34 yang memuat 574 balepressed dan KM Usaha Sebat GT 34 yang memuat 604 balepressed di perairan Pulau Berhala.

Penindakan ini merupakan hasil dari informasi intelijen dari delegasi Bea Cukai yang dipertukarkan. Kapal diindikasikan akan menuju Tanjung Balai Asahan.

Data penindakan Bea Cukai di laut menunjukkan di tahun 2015 terdapat 178 penindakan, dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai lebih dari Rp189 miliar dan potensi penyelamatan penerimaan negara mencapai lebih dari Rp29 miliar. 

Di tahun 2016 meningkat tajam mencapai 405 penindakan dengan nilai BHP mencapai Rp 247 miliar dan potensi penyelamatan penerimaan negara mencapai Rp113 miliar. 

Sementara di hingga November 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 279 kasus pelanggaran di laut dengan nilai BHP yang melonjak menjadi Rp 551 miliar dengan potensi penyelamatan penerimaan negara yang juga naik menjadi Rp 425 miliar.

(YUD)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews