UMK Batam Rp 3,5 Juta Tapi Belum Ditandatangani Gubernur Kepri, Ada Apa?

UMK Batam Rp 3,5 Juta Tapi Belum Ditandatangani Gubernur Kepri, Ada Apa?

Para pekerja pabrik industri di Batam usai pulang kerja. (Foto: net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengakui penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam belum ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.

"Belum ada terkait UMK dari provinsi," ujar Rudi, Selasa (21/11/2017).

Rudi menegaskan seharusnya pada tanggal 20 November lalu UMK tingkat kota sudah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur. Pihaknya masih menunggu keputusan itu.

"Ya kami harapkan dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan," kata dia. 

Ia mengatakan beberapa waktu lalu sudah menghadiri rapat bersama Dewan Pengupahan (DP) di tingkat provinsi. Pertemuan yang digelar minggu lalu tersebut, diperoleh bahwa sudah menyampaikan besar angka UMK dan penjabaran angkanya. 

"Kemarin sudah kami paparkan bagaimana angka Rp 3,5 juta itu didapatkan," jelasnya.

Kemudian angka tersebut dibahas dan menunggu penetapan gubernur. Rudi menyebutkan, setelah ditetapkan gubernur akan mengirimkan surat penetapan UMK Batam kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.

"Selanjutnya akan kami teruskan ke perusahaan dan serikat buruh tentang penetapan UMK untuk Batam tersebut," imbuhnya.

Sebelumnnya Dewan Pengupahan (DP) Kota Batam telah menyepakati UMK Batam tahun 2018 sebesar Rp 3.523.427. Kenaikan sebesar 8,71 persen tersebut membuat UMK Batam naik dari Rp 3.241.125 menjadi Rp 3.523.427. 

Surat yang ditandatangani Walikota Batam ini dikirim ke tingkat provinsi untuk dibahas bersama DP Kota Batam, Jumat (10/11/2017) lalu.

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews