Kematian Mantan Wabup Natuna Imalko Usai Keluar Sel, Begini Penuturan Kepala Rutan

Kematian Mantan Wabup Natuna Imalko Usai Keluar Sel, Begini Penuturan Kepala Rutan

Ka Rutan Tanjungpinang, Rony Widiatmoko. (Foto: Afriadi/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Wakil Bupati Natuna periode 2011-1016, Imalko meninggal usai bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Tanjungpinang, Selasa (21/11/2017). Apa yang sebenarnya terjadi? Pertanyaan ini kerap muncul dari warga yang mengenal sosok politisi demokrat tersebut

Selama menjalani hukuman karena terseret kasus Tipikor di rutan, almarhum Imalko tidak pernah diketahui menderita sakit. Dari catatan petugas rutan Ia cuma pernah mengeluh sakit gigi.

Hingga hari ini, surat keputusan bebas bersyarat dan surat keputusan Asimilasi dirinya keluar dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun tidak dinyana Imalko harus menghembuskan nafas terakhir.

Ia baru saja menerima surat asimilasi tersebut, kapada petugas rutan Imalko minta pulang ke rumah. Ketika di rumah Ia dikabarkan bermain dengan anaknya hingga terjatuh dan meninggal dunia. Ia juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Rony Widiatmoko menuturkan, Pihaknya selama ini hanya pernah mendengar Imalko mengeluh sakit gigi kepada petugas. Dan saat diperiksa, dokter mengajurkan ia dibawa berobat diluar. Rony memastikan kondisinya cukup baik selama menjalani masa tahanan, begitupun pergaulan dengan tahanan lain.

"Setahu saya tidak pernah sakit, cuma saya dengar Ia pernah mengeluh sakit gigi saja dan hubungannya dengan narapidana lainnya juga baik," kata Rony, Selasa (21/11/2017).

Rony mengaku bahwa dirinya mendengar kabar Imalko meninggal dari anggotanya dan pada saat itu Imalko sudah berada di rumah.

"Kita mendapat informasi duka bahwa warga binaan kita atas nama pak Imalko beliau adalah warga binaan atas kasus Tipikor meninggal dunia, Ia meninggal dunia di rumahnya, hari ini surat keputusan bebas bersyarat dan surat keputusan menjalani asimilasi dari Kemenkumham beliau turun," kata Rony. 

"Waktu jam Istirahat yang bersangkutan minta pulang, itu sah saja, karena dalam posisi Ia sudah asimilasi, ini informasi saya dengar pada saat Ia pulang dan bermain dengan anaknya, tiba-tiba terjatuh tersungkur ke belakang, ini musibah ya," ungkapnya.

Proses Asimilasi akan dijalani Imalko hingga 20 Desember 2017. Dikabarkan ia akan bekerja di Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) selama menjalani proses asimilasi tersebut, hingga benar-benar mengakhiri seluruh masa hukuman. 

[adi]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews