Puluhan Warga Bengkong Kolam Datangi Mapolresta Barelang, Ada Apa?

Puluhan Warga Bengkong Kolam Datangi Mapolresta Barelang, Ada Apa?

Perwakilan warga Bengkong Kolam yang melapor ke Polresta Barelang, Selasa siang. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Puluhan warga Bengkong Kolam datang ke Mapolresta Barelang, Selasa (21/11/2017), sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melapor terkait persoalan lahan di daerah mereka.

Warsiti, perwakilan warga Bengkong Kolam mengatakan kedatangannya ke Polresta Barelang adalah menuntut pengurus Koperasi BJ berinisial AW untuk melunasi pembayaran UWTO ke Otorita Batam.

“Kekurangannya itu sebesar Rp 1,7 miliar paling banyak. Selama ini warga sudah bersabar untuk menunggu kejelasan uang UWTO itu,” ujar Siti.

Ia menjelaskan, awal terbentuknya koperasi ini pertama awalnya karena ada penggusuran, akhirnya warga demo ke kantor Otorita Batam (BP Batam) setelah itu terbentuklah koperasi untuk melegalitas masalah lahan pada tahun 2002 dan baru legal tahun 2008.

“Dan dari tahun itulah pemungutan dana UWTO, sampai banyak yang sudah lunas dan sampai sekarang ini juga gak pernah selesai. Inginnya warga kan bisa selesai secara kekeluargaan,” jelas dia.

Ia melanjutkan, sebelumnya mereka telah membayar selama enam bulan dan tunggakan juga selama enam bulan kepada Otorita Batam. Dana yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 1,6 miliar, sedangkan dana yang sudah dikumpulkan warga ke koperasi untuk membayar UWTO itu sudah mencapai Rp 4,3 miliar. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 2,7 miliar mereka tidak tahu kemana perginya.

“Sisanya itulah kami nggak tau, saya sudah pertanyakan itu. Kapan bisa dilunaskan ke otorita? Kalau pertanyaan saya uangnya kemana itu sudah dari dulu,” kata dia.

Siti mengaku, sudah menanyakan berapa yang sudah dilunaskan ke BP Batam dan apakah juga ada yang belum membayar.

“Saya sudah minta penjelasan, minta laporan nggak pernah ada. Padahal koperasi itu sudah berbadan hukum, tapi sampai sekarang nggak pernah ada laporan ke warga,” paparnya.

Ia menerangkan bahwa koperasi juga pernah memberikan bukti pembayaran kepada warga dari BP Batam. "Pernah, enam kali itulah. Yang sudah dibayarkan enam kali dan tunggakan enam kali juga,” kata dia.

Pembayaran itu sudah dilakukan oleh warga semenjak tahun 2008 sampai sekarang. Untuk lahan per meternya dikenakan sebesar Rp 42 ribu tapi koperasi meminta sebesar Rp 80 ribu. Jadi warga membayar ke koperasi sebesar Rp 80 ribu per meternya.

“Sementara saya menanyakan kenapa seperti itu, jawaban koperasi, kan untuk fasum,” ungkap dia.

Bukan hanya itu, warga juga dikenakan uang di luar UWTO yang namanya uang kepengurusan.

"Untuk dua RW, RW 9 kenak satu setengah, RW 22 itu kena tiga juta. Itu di luar uang UWTO, belum lagi ada dana talangan, dana jual beli lahan,” ungkap dia.

Ia melanjutkan jumlah kapling yang harus membayar ke koperasi ada sekitar ratusan yang harus dibayar.

“492 kapling, hampir 500,” kata dia.

Sebelumnya warga sudah pernah terlebih dahulu melaporkan pengurus koperasi BJ, AW pada bulan Juni lalu. Saat ini warga kembali untuk mendengar perkembangan kasus tersebut.

Edy, salah satu ketua RT di sana yang juga ikut ke Polresta Barelang mengatakan, pihak kepolisian nantinya akan mengadakan gelar perkara kasus ini.

"Tadi disampaikan dalam kurun waktu kurang lebih minggu ini, akan diadakan gelar perkara untuk menentukan kasus ini,” kata dia.

Belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews