Fantastis, Total Harta Kekayaan Setya Novanto

Fantastis, Total Harta Kekayaan Setya Novanto

Setya Novanto

BATAMNEWS.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto, saat ini telah mendekam di salah satu kamar isolasi Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/11). 

Meski demikian, masih banyak publik yang bertanya-tanya  berapa sebenarnya harta kekayaan Setnov.

Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 April 2015, diketahui total harta kekayaan ‎Setya Novanto ini mencapai Rp114.769.292.837 dan US$49.150.

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tak bergerak.

Diketahui, harta Setnov naik dari laporan sebelumnya pada 28 Desember 2009, yang hanya Rp73.789.728.051 dan US$17.781.

Adapun rincian harta tak bergerak yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar itu berupa tanah dan bangunan yang luasnya bervariasi, tersebar di wilayah Jakarta Selatan sebanyak delapan bidang, Jakarta Barat dua bidang, Kabupaten Bogor empat bidang, serta Kota Bekasi dan Kupang masing-masing satu bidang. Harta tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp81.736.583.000.

Setnov juga tercatat memiliki deretan mobil mewah, seperti Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Jeep Commander, Mitsubishi, dan Toyota Camry.

Sementara untuk kendaraan roda dua, Setnov memiliki satu unit motor merek Suzuki. Jika dijumlah, harta tersebut senilai Rp2.353.000.000.

Selain itu, Setnov juga memiliki harta tak bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp342.000.000, batu mulai seharga Rp470.000.000, dan benda bergerak lainnya senilai Rp120.500.000.

Tak cukup sampai di situ, Setnov juga memegang surat berharga senilai Rp8.450.000.000. Dia turut menyimpan giro dan setara kas sebanyak Rp21.297.209.837 serta US$49.150.

Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setnov dipastikan diperlakukan sama dengan  tahanan lainnya. Dia akan ditahan di dalam Rutan KPK maksimal selama 120 hari saat masa penyidikan. 

"Kami belum tahu kapan berkas perkara Setnov rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena itulah penting bagi kita semua memastikan agar kasus ini sampai pada proses sidang, agar bukti-bukti pokok itu bisa diuji di sana," ujarnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews