Gustian Riau Meradang Tanggapi Tudingan Suap

Gustian Riau Meradang Tanggapi Tudingan Suap

Kadis DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau (Foto:Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau meradang. Tudingan miring kepadanya muncul usai rencana pembongkaran rumah kontainer di Marina Park batal.

Rumah kontainer di area perumahan itu sebelumnya tidak memiliki izin yang layak. Keberadaan bangunan yang dimiliki atas nama A Sing itu pun membuat warga tidak nyaman.

Padahal sebelumnya DPM-PTSP sudah mewanti akan segera membongkar bangunan itu setelah dua kali surat peringatan diabaikan pemilik.

Dari informasi yang santer beredar, rumah kontainer batal dieksekusi. DPM PTSP Pemko  Batam telah mengeluarkan surat peringatan I hingga III kepada pemilik sampai lewat batas waktu saat ini.

Saat dijumpai batamnews.co.id, Kepala DPM-PTSP Batam, Gustian Riau berang atas isu yang tengah berkembang. Hal itu dianggap preseden buruk untuk dirinya.

"Suruh orang yang bilang itu datang ke saya kalau itu benar akan saya kasih uang Rp 10 juta buat membuktikan," tegas Gustian di hadapan wartawan dan pegawai DPM-PTSP, serta Sekretaris Satpol PP Ridwan Effendi  Senin (20/11/2017) pagi. 

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari  sebelumnya mengatakan, surat pencabutan surat izin bangunan akan dikeluarkan oleh pihak DPM-PTSP. 

"Kami sedang menunggu surat permohonan pengajuan yang diberikan DPM-PTSP untuk turunkan anggota dan mereka (DPM-PTSP) sudah membuat surat pencabutan izin bangunan itu. Katanya surat itu nggak lama dikeluarkan," ujar Imam. 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews