Wanita di Karimun Ini Bisa Habiskan 10 Butir PCC Sehari

Wanita di Karimun Ini Bisa Habiskan 10 Butir PCC Sehari

AKP Nendra Madya Tias menunjukkan pil PCC yang ditemukan. (foto: istimewa/dok satresnarkoba Karimun)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang wanita berinisial YY (38), mengaku kepada polisi telah lama mengkonsumsi obat Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC). Bahkan, sebelum pindah ke Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, mengatakan hasil introgasi terhadap YY, bahwa wanita 38 tahun tersebut bisa menghabiskan 10 butir pil PCC dalam sehari. Dalam satu bungkus, terdapat 10 butir pil PCC. 

“Sehari bisa habis 10 butir sama dia,” ucap Nendra.

YY yang mengeluh pusing, mual dan sesak nafas saat berobat di Puskesmas Balai karimun. Diduga hal tersebut akibat ia mengkonsumsi obat jenis PCC, karena ia memperlihatkan obat tersebut ke dokter puskesmas.

Obat tersebut didapat dari YI, yang diakui oleh YY sebagai temannya. Dan saat ini polisi tengah mencari keberadaan YI yang memberi obat tersebut. “Kita sedang melacak YI,” ujarnya, Sabtu (18/11/2017)

Kasat Narkoba, mengimbau apotek yang ada di Karimun untuk tidak menjual obat yang dilarang. Jika ketahuan, polisi tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas.

“Diimbau kepada apotek-opetek tidak menjual obat yang dilarang, apalagi PCC. Apabila kedapatan, kita akan tindak tegas,” kata Nendra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews