Horjani Hutagalung Ditetapkan Tersangka

Horjani Hutagalung Ditetapkan Tersangka

Horjani Dewati Hutagalung menunduk dan enggan menjawab wartawan usai diperiksa di Unit IV Polresta Barelang. (foto: koko/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Horjani Dewanti Hutagalung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau Soerya Respationo.

Horjani hari ini, Jumat (17/11/2017) memenuhi panggilan penyidik unit V, yang sebelumnya pernah mangkir di pemanggilan pertama. Dia datang dengan menggunakan baju putih memakai rok bermotif batik, Horjani Dewati Hutagalung berusaha menghindari jepretan kamera awak media yang sudah menanti. Horjani didampingi tiga pengacara. 

Seusai dimintai keterangan di ruang gelar perkara yang kira-kira memakan waktu hampir 6 jam, Horjani langsung berlari ke ruangan penyidik unit V. Wajahnya terlihat lesu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya yang dikonfirmasi setelah pemeriksaan mengatakan, dari hasil gelar perkara ia sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi untuk saat ini dia masih diperiksa sebagai saksi.

"Itu baru dari hasil gelar, tapi kan kita belum periksa dia sebagai tersangka," ungkapnya setelah gelar perkara.

Ia juga menjelaskan untuk kasus ini sudah diperiksa enam saksi.

"Saksi-saksi dari pihak pelapor kurang lebih ada empat orang, saksi ahli ada dua," kata dia.

Untuk penahanan, Gima mengatakan, jika ancaman tahanannya di bawah lima tahun tidak ditahan.

"Karena ancaman hukumannya empat tahun tidak kita tahan," ujar dia.

Horjani dijerat pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Walaupun dari hasil gelar perkara Horjani sudah memunuhi unsur sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Horjani. "Nanti akan kita jadwalkan lagi," singkatnya.

(yud)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews