Saksi Kunci Kasus Umi Kalsum Menghilang

Saksi Kunci Kasus Umi Kalsum Menghilang

Afdal memberikan kesaksian pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Umi Kalsum. (foto: yes/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pembunuhan Umi Kalsum kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis  (16/11/2017). Agenda persidangan mendengarkan keterangan para saksi meringankan.

Pada kesempatan kali ini kuasa hukum mendatangkan dua orang saksi yaitu Afdal anak Darwis dan Mardiandi keluarga keponakan Darwis. 

Salah seorang hakim sempat marah, pasalnya keterangan kedua saksi terkesan berbelit-belit. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurinda itu hakim lebih banyak bertanya aktifitas yang dilakukan Afdal setelah bapaknya ditangkap.

Afdal mengatakan, dirinya ingin membuktikan kebenaran yang terjadi ia mengadakan pertemuan dengan beberapa keluarga yang lain seperti Surya Bone teman Darwis, Mardiandi, Nuralizah istri Darwis, Gina temannya Umi Kalsum dan lainnya. "Kita pernah bertemu di Martabak Har, pada tanggal 23 Februari 2017," ujarnya. 

Setelah melakukan pertemuan Afdal, Surya Bone, dan Mardiandi langsung menuju hotel City View Nagoya tempat Darwis menginap sebelum terbunuhnya Umi Kalsum. "Saya ke hotel karena diperintahkan Bapak (Darwis-red), sebelum diperintahkan ayah saya ajak bapak Surya," katanya. 

Afdal mengatakan, ia bersama Surya dan dua orang lainnya menuju hotel ingin menanyakan kepada sekuriti hotel perihal pertanyaan penyidik ketika ia diperiksa. "Saya ngak tau yang mana sekuritinya setelah kejadian itu baru tau namanya Slamet, bapak dan Surya kenal dengan tu sekuriti," ujarnya. 

Penjelasan yang diberikan Slamet tidak begitu dipahami Afdal. "Yang ngomong sama Slamet, pak Surya saya kurang paham," ujarnya. 

Setelah itu, Afdal dan beberapa orang lainnya kembali datang ke hotel tepat tanggal 24 Februari 2017 malam. Namun Slamet tidak ada di tempat yang ada hanya  sekuriti lain Abdul. Ketika itu Abdul menyampaikan kepada Surya bahwa keluarga Darwis tidak boleh datang ke hotel lagi. "Karena diusir kita langsung pulang," papar Afdal. 

Setelah beberapa hari Afdal terus datang ke hotel berniat melihat rekaman CCTV di sekitar Hotel. Saat ia mencoba di toko samping hotel, pihak toko bisa memberikan satu minggu lagi karena rekamannya sedang di kepolisian. "Setelah satu minggu saya minta lagi, dan ketika hendak mengkopi ke hardisk ternyata rekaman tanggal 17,18 dan 19 sudah tertimpa, tidak bisa dibuka lagi," ujarnya. 

Hakim mempertanyakan kenapa Afdal dan keluarga lain tidak meminta rekaman CCTV yang lain yang berada di sekitar hotel. 

Setelah pertemuan Afdal dengan Slamet beberapa hari kemudian Slamet dikabarkan tidak bekerja lagi. "Temannya bilang tidak di Batam lagi, saya tau pasti baru dua bulan yang lewat," katanya. 

Menurut hakim, Slamet merupakan kunci saksi dalam kasus ini. Namun keberadaannya sampai saat ini tidak diketahui. 

Selain itu Afdal mengaku, seringkali mendengar kata orang kalau bapaknya selingkuh. "Saya takut bapak dan ibu bertengkar makanya saya lebih baik diam, selagi ibu saya, adik masih terurus saya tidak peduli," ujarnya.

Ketika mendengar pernyataan Mardiadi terdapat perbedaan dengan apa yang disampaikan Afdal. Seperti Afdal mengaku datang berempat pada malam hari, sedangkan Mardiadi mengatakan bertiga. "Ya yang istri Surya datang terakhir yang mulai," ujarnya. 

Sidang kasus pembunuhan Umi Kalsum terus bergulir. Dijadwalkan terdapat 30 orang saksi yang akan dibawa ke persidangan. 

Sebelumnya, Umi Kalsum ditemukan tewas tergantung di pohon di hutan Baloi Kolam. Wanita asal Deli Serdang ini digantung dengan sehelai kain sarung. Awalnya, ia diduga bunuh diri. 

Namun, setelah kepolisian mengumpulkan bukti, ternyata Umi dibunuh. Berdasarkan beberapa bukti tersebut polisi meringkus Darwis dan menjadikan dia tersangka. 

Namun, Darwis tetap bersikeras tidak mengakui dugaan tersebut.  

Sidang akan dilanjutkan tangga 21 November 2017 mendatang dengan mendatangkan beberapa saksi lainnya. 

(Yes)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews