Horjani Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Soeryo

Horjani Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Soeryo

Horjani Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Horjani Dewati Hutagalung, tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo mangkir dari pemeriksaan.

Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK kepada wartawan saat ditemui di lobi Mapolresta, Rabu (15/11/2017) mengatakan, sudah melayangkan surat pemanggilan pertama namun Horjani tidak hadir dengan alasan sedang di Jakarta untuk mengikuti kegiatan partai. 

"Sudah kita layangkan surat pemanggilan pertama kepada Horjani, namun ia nggak bisa datang karena ada alasan mengikuti kegiatan partai di Jakarta," ujar Agung. 

Agung menuturkan, rencana surat pemanggilan ke dua akan dilayangkan kembali Minggu ini. Jika tidak datang hingga panggilan ke tiga, penyidik akan melanjutkan ke tahap penjemputan paksa. 

"Rencana surat pemanggilan ke dua akan dilayangkan kembali Minggu ini dan kalau tidak datang hingga surat ke tiga, penyidik akan melanjutkan jemput paksa," pungkasnya. 

Korwil DPP NasDem Kepulauan Riau ini sebelumnya mempublikasikan kata-kata yang dianggap sebagai hujatan kebencian di media sosial terhadap Soerya Respationo, Ketua PDI Perjuangan Kepulauan Riau yang juga mantan Wakil Gubernur Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews