Petugas KPK Masih Cari Setya Novanto Hingga Dini Hari

Petugas KPK Masih Cari Setya Novanto Hingga Dini Hari

Setya Novanto. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis dini hari, 16 November 2017.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Setya Novanto tak diketahui keberadaannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017) dilansir liputan6.com.

Baca juga:

Sayembara: Yang Tahu Keberadaan Novanto Dapat Rp 10 Juta

 

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri. 

"Karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus ditegakkan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku."

Febri menambahkan, upaya persuasif sebelumnya telah diupayakan KPK. "Kami sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Sugiharto dalam kasus e-KPT maupun sebagai tersangka," kata dia.

KPK berharap Setya Novanto akan menyerahkan diri. "Kami harapkan kalau ada itikad baik, masih terbuka bagi saudara SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan berjalan baik," tambah dia. "Kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK."

Mantan aktivis ICW tersebut menambahkan, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan pimpinan Brimob sebelum melakukan tindakan.

"Terimakasih pada Polri untuk bantuan upaya penindakan yang dilakukan KPK," tambah dia.

Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, KPK memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Sebelumnya, status tersangkanya dalam kasus yang sama dianulir hakim praperadilan. KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews