Rugikan Negara Rp 12,4 M, Korupsi Pengadaan Barang Kampus Umrah Masuki Babak Baru

Rugikan Negara Rp 12,4 M, Korupsi Pengadaan Barang Kampus Umrah Masuki Babak Baru

Para tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Kampus Umrah Tanjungpinang saat diamankan Polda Kepri beberapa waktu lalu. (Foto: Kokorimba/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Berkas korupsi pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang akhirnya dilimpahkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri kepada Kejaksaan. 

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menahan empat tersangka yaitu HS (pejabat pembuat komitmen), HG (Direktur PT Jovan Karya Perkasa), UZRA (Direktur Utama PT BMKU) dan Y (Direktur PT Raya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa, Pemilik PT. Inca Trifta Indonesia). 

"Perkaranya sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan seminggu lalu dan semoga bisa digelar perkaranya di Pengadilan Negeri," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada batamnews.co.id, Rabu (15/11/2017).

Budi menambahkan, kerugian negara mencapai Rp 12,4 miliar oleh keempat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dengan pagu anggaran Rp 29 miliar

Korupsi ini menyeret Wakil Rektor II Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Hery Suryadi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews