Tengku Muctarudin Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda

Tengku Muctarudin Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda

Mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengailan Tipiko Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sidang dugaan korupsi mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin, mulai digelar di Pengadilan Tipikor (PN) Tanjungpinang, Senin (13/11/2017) pagi. Ia hadir menggunakan kursi roda dan didampinggi penasihat hukum (PH) Tatang Suprayoga dan Agus Riwantoro.

Sidang perdana terdakwa korupsi ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Usai persidangan, terdakwa Tengku Muchtarudin mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar dirinya tidak dilakukan penahanan dengan alasan butuh istirahat.

"Kami memohon agar tidak dilakukan penahanan, hari saya paksakan diri untuk tetap hadir di persidangan, apapun keadaan saya tetap saya hadir," kata Tengku Muchtarudin kepada majelis hakim.

Di hadapan mejelis hakim, ia mengaku baru selesai operasi karena mengalami sakit tulang punggung belakang dan gangguan jantung. Untuk itu dokter menyarakan kepadanya untuk beristirahat.

"Saya disarankan oleh dokter untuk istirahat, demi proses hukum saya menghadir persidangan, kami mohon tidak ditahan, saya berjanji apa tetap hadir sidang," ungkapnya.

Sementara itu majelis Hakim ketua, Santonius, minta kepada kuasa hukum agar menghadirkan saksi ahli yang bisa menjeleskan tentang keadaan terdakwa.

"Kami sepakat untuk memerintahkan menghadirkan dokter yang bisa kita dengar dan menjelaskan kondisi terdakwa yang objektif," katanya.

Sementara itu, saat terdakwa Tengku Muchtarudin saat keluar dari persidangan dengan menggunakan kursi roda Ia mengatakan kepada awak media yang meliput di Pengadilan Negari Tanjungpinang "Puas kalian dengan kondisi saya sekarang," kata Muchtarudin saat meninggalkan ruang sidang.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews