Satu Napi Predator Anak Diserahkan ke Lapas, Hak-hak Effendi Akan Dicabut

Satu Napi Predator Anak Diserahkan ke Lapas, Hak-hak Effendi Akan Dicabut

Kapolsek Gunung Kijang menyerahkan napi kasus pencabulan anak kepada Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswem Hasan. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Jajaran Reskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang menyerahkan napi kasus pencabulan yang berhasil ditangkap, Muhammad Effendi Bin Herman (33) kepada pihak Lapas Kelas II A Tanjungpinang di Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (10/11/2017) sore.

"Kami ucapkan terimakasih kepada polisi yang berhasil menangkap satu dari dua napi yang kabur dari lapas. Kami akan tindaklanjuti proses sanksinya kepada napi tersebut," ujar Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswem Hasan.

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang kemasyarakatan. Effendi terbukti telah melanggar aturan disiplin sehingga pihak lapas akan mencabut seluruh hak-haknya sebagai warga binaan.

Hak-hak Effendi yang akan hilang yaitu tidak adanya pemotongan masa hukuman atau remisi serta tidak akan ada lagi pembebasan bersarat. Sehingga bersangkutan harus menjalani masa hukumannya sesuai yang dijatuhkan pengadilan.

"Dasar diberikannya remisi itukan harus berkelakuan baik. Tapi bersangkutan sudah melanggarnya jadi hak-haknya akan kami cabut," katanya.

Ditanya, Effendi akan diberikan penambahan masa hukuman akibat kabur dari lapas. Haswem mengatakan pihak lapas tidak memiliki wewenang menambahkan masa hukuman. Maelainkan hanya mempunyai hak untuk mengusulkan remisi dan bebas bersarat. 

"Jadi masa hukumannya tidak akan bertambah. Tapi juga tidak akan berkurang karena semua hak-haknya sudah kita cabut," tutupnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews