Tahun Depan, Penjual Pakaian Bekas Impor Didenda Rp 5 Miliar

Tahun Depan, Penjual Pakaian Bekas Impor Didenda Rp 5 Miliar

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Setelah melakukan imbauan terhadap bahaya pakaian bekas impor, kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan larangan penjualan pakaian bekas impor.

Direktor Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, seperti dilansir okezone, mengaku saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, perdagangan pakaian bekas impor akan dilarang mulai tahun depan.

"Kita sedang menyusun Perpres itu ada barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan. Kita sedang susun. Paling lambat tahun ini selesai," ucap Widodo di Auditorium RRI, Minggu (15/3/2015).

Dia menjelaskan bahwa sejatinya perdagangan barang bekas memang sudah berlangsung sejak dahulu. Untuk itu, perdagangan barang bekas atau pakaian bekas yang berasal dari Indonesia masih akan diperbolehkan.

Kendati demikian untuk barang bekas impor akan mulai ditertibkan dan dibuat landasan hukum kuat. Terkecuali barang bekas impor berbentuk barang modal seperti mesin.

"Kalau pakaian bekas impor itu dilarang. Tetapi kalau bekas dari dalam negeri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam negeri untuk masuk ke pasaran," ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, jika aturan ini telah rampung, pedagang yang nekat menjual pakaian bekas impor akan dikenakan sanksi berupa pidana 4 tahun atau denda Rp 5 miliar.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews