Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK: Kami Akan Hadapi

Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK: Kami Akan Hadapi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri sore tadi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagai terlapor.

Dalam SPDP tersebut, kata Febri, tercantum jelas nama dua pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai pihak terlapor. 

Febri mengingatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar berhati-hati dan memperhatikan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menangani penyidi‎kan kasus dengan terlapor dua pimpinan KPK.

Hanya, menurut Febri, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan apa sebenarnya objek yang dipersoalkan dalam penyidikan berdasarkan laporan dari pelapor yakni Sandy Kurniawan Singarumbun (advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates).

"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana yang tidak tercantum di sana. Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kita perlu ingat Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017) sore.

Dia menjelaskan Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan dibanding dengan perkara yang lain. 

Adapun tujuannya agar penyelesaian kasus korupsi tersebut lebih cepat. "Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya. Saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU (Pemberantasan) Tipikor tersebut," tandasnya.‎

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut. Menurut Setyo, perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. 

"Surat yang dimaksud adalah surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto," kata ‎‎Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Menurut Setyo atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara selanjutnya dilakukan gelar perkara. "Dari situ kemudian melakukan penyidikan tanggal 7 November 2017. Nah, sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," ungkap jenderal bintang dua ini.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews