Sidang Perdana, Dasta Analis Cs Dapat Perlakuan Khusus

Sidang Perdana, Dasta Analis Cs Dapat Perlakuan Khusus

Dasta Analis dan enam terdakwa lain mulai sidang perdana kasus penggelapan barang bukti sabu di PN Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa perkara kasus penggelapan barang bukti sabu, mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Dasta Analis beserta 5 orang anggotanya dan satu orang warga sipil, mendapat perlakuan khusus saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/11/2017).

Ketujuh tersangka ini tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sekitar pukul 14.50 WIB. Namun ketujuh tersangka ini terlihat mendapat perlakuan khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pasalnya mereka tidak dimasukkan ke dalam sel seperti tahanan lainnya.

Tak hanya itu, mereka pun tak mengunakan rompi tahanan seperti tahanan lainnya. Tampak ketujuh tesangka ini dijaga ketat oleh Propam Polres Tanjungpinang dan petugas penjagaan.

Sementara itu, untuk persidangan empat terdakwa yakni Dasta Analis, Tomy Adriadi Silitonga, Joko Arifonto dan Indra Wijaya dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda oleh majelis hakim hingga 27 November 2017 mendatang.

"Sidang pembacaan dakwaan, mengingat Ketua Majelis Hakim lagi diklat di Megamendung Bogor, maka sidang kita tunda hingga 27 November 2017 mendatang," kata Hakim Guntur Kurniawan.

Sementara itu, keempat tersangka ini bergegas meninggalkan ruang sidang. Namun, mereka tidak masuk ke dalam sel tapi dituntun ke mobil tahanan. Terlihat sejumlah keluarga masuk ke dalam mobil untuk membesuk mereka.

Mobil tahanan yang mengangkut Dasta Analis Cs. (foto: adi/batamnews)

(Adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews