Polisi Ringkus Residivis Bandar Sabu

Polisi Ringkus Residivis Bandar Sabu

Tersangka bandar sabu saat diinterogasi polisi (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk satu orang bandar narkoba jenis sabu seberat 23,26 gram berinisial SA di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Perumahan Ceruk Permata, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/11/2017).

Pria tersebut diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Ia ditangkap dirumahnya pada Jumat 3 November 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, SA ini belum lama bebas menjalani hukuman dengan kasus yang sama," ujar Djaiz.

Ia melanjutkan, pada saat melakukan penggeledahan rumahnya petugas menemukan paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dikamar rumahnya. Selain paket sabu petugas juga menemukan satu unit alat isap sabu atau bong.

"Sebanyak 9 paket kecil berbungkus dengan plastik bening berat bruto 23,26 gram, dari hasil barang bukti yang kita amankan patut dikata pengedar. Pengakuan tersangka Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal atau sistem lempar," ujarnya.

M Djaiz mengukapkan, tersangka ini mengedarkan barang haram itu kepada orang-orang atau pemakai yang ia kenal saja. Ia juga mengaku optimis dalam mengukap peredaran narkotika diwilayah hukum Tanjunpinang.

"Kita optimis dalam melakukan pengukapan kejahatan narkoba ini, tetap kita lakukan penangkapan kalau ada," ujarya.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews