Baru Keluar Penjara, Polisi Kembali Bekuk Bandar Sabu di Tanjungpinang

Baru Keluar Penjara, Polisi Kembali Bekuk Bandar Sabu di Tanjungpinang

Bandar sabu (kaos hitam) yang kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu seberat 23,26 gram berinisial SA di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Perumahan Ceruk Permata, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/11/2017).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz Mengatakan penangkapan terhadap tersangka SA itu merupakan hasil target operasi pihaknya dan mendapat laporan dari masyarakat. Ia juga meyebutkan bahwa tersangka ini sebelumnya juga telah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

"Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat 3 November 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, SA ini belum lama bebas menjalani hukuman dengan kasus yang sama," Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz.

Ia melanjutkan, pada saat melakukan penggeledahan rumahnya petugas menemukan paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket di kamar rumahnya. Selain paket sabu petugas juga menemukan satu unit alat isap sabu (bong-red).

"Sebanyak 9 paket kecil berbungkus dengan plastik bening berat bruto 23,26 gram, dari hasil barang bukti yang kita amankan patut dikata pengedar. Pengakuan tersangka Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal atau sistem lempar," ujarnya.

M Djaiz mengukapkan, tersangka ini mengedarkan barang haram itu kepada orang-orang atau pemakai yang Ia kenal saja.  

"Kita optimis dalam melakukan pengungkapan kejahatan narkoba ini, tetap kita lakukan penangkapan kalau ada," ujarya.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews