Kajari: Kasus Narkotika di Tanjungpinang dan Bintan Memprihatinkan

Kajari: Kasus Narkotika di Tanjungpinang dan Bintan Memprihatinkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi (kanan). (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengaku sangat prihatin terhadap maraknya perkara kasus narkotika di wilayah hukum Tanjungpinang dan Bintan.

"Untuk barang bukti yang kita musnahkan nanti, untuk perkara pada 2016 ada sebanyak 25 dan untuk 2017
sebanyak 52 perkara jadi semuanya ada 77 perkara," kata Herry Ahmad Pribadi saat pemusnahan barang bukti kasus narkotika di halaman Kejari Tanjungpinang, Selasa (7/11/2017).

Pemusnahan barang bukti itu, lanjut Herry, dari 77 perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah. Ia
menjelaskan dari 77 perkara itu barang buktinya seberat 1.402 gram.

"Sangat memprihatinkan bahwa di wilayah kami masih banyak perkara kasus narkotika," ungkapnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang dan seluruh pihak terlibat untuk bersama-sama
menekan tidak pidana narkotika  ini. 

"Ke depannya mari kita tekan tindak pidana ini, karena tidak bisa menyosong masa depan yang baik," ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, biasanya kegiatan pemusnahan ini
dalam kurun waktu selama enam bulan atau dalam satu tahun.

Kegiatan pemusnahan tersebut turun hadir Kapolres Tanjungpinang dan Bintan, Walikota Tanjungpinang, Kepala
Rutan Tanjungpinang serta instansi terkait.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews