Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Lingga

Polda Kepri Tetapkan Aktivis Antikorupsi sebagai Tersangka

Polda Kepri Tetapkan Aktivis Antikorupsi sebagai Tersangka

Mulkansyah (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan aktivitas antikorupsi Mulkansyah sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Bupati Lingga Alias Wello. Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri itu pun tampak pasrah.

"Sudah saya terima surat penetapan saya sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri beberapa hari lalu dan saya siap menghadapinya atas laporan Bupati Lingga," ujar Mulkansyah kepada batamnews.co.id, Minggu (5/11/2017).

Surat penetapan dirinya sebagai tersangka tertuang di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor : B/179/XI/2017 /Ditresrimum tertanggal 3 November 2017 tersangka kasus pencemaran Bupati Lingga.

 Mulkansyah menuturkan, secara lahirlah sudah siap mental namun ia juga meminta kepada pihak penyidik untuk tidak melakukan kriminalisasi kepada dirinya. “Semata mata untuk memenuhi keinginan Bupati Lingga Alias Wello,” kata dia. 

Sementara itu di lain pihak, laporannya terkait dugaan korupsi Bupati Lingga belum diproses Polda Kepri. Mulkansyah sebelumnya menuding Alias Wello korupsi dana pencetakan sawah dan illegal logging. 

Mulkansyah melaporkan dugaan korupsi dana proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga dimana dana proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.

Namun Alias Wello sudah membantah hal itu. Alias Wello mengatakan pencetakan sawah itu tidak menggunakan anggaran APBD Pemkab Lingga. 

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews