Aktivitas Tambang Timah di Bintan Diduga Salahi Aturan

Aktivitas Tambang Timah di Bintan Diduga Salahi Aturan

Lokasi tambang timah di Desa Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Aktivitas eksploitasi penambangan timah diduga ilegal di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, masih berlangsung. Kegiatan itu ternyata mendapat izin dari Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, Azman Taufik.

Lokasi tambang persis berada di Dusun II, Desa Sri Bintan. Lokasi tersebut berupa hutan yang tak jauh dari perkebunan masyarakat. Menuju lokasi cukup sulit. 

Informasi di lapangan, pihak perusahaan PT Adi Karya Sukses sudah menambang di lokasi kendati belum mendapat izin. Selain itu pihak perusahaan masih melakukan sosisialisasi ke masyarakat.

Dari data yang diperoleh batamnews.co.id, pihak perusahaan PT Adi Karya Sukses baru mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Penyelidikan dan Pengecaman Kadar tambang) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Dalam IUP eksplorasi tersebut dengan keputusan Gubenur Kepri nomor 1003/KPTS-15/2017 tentang IUP Eksplorasi Mineral Logam (Timah) itu, didasari dari Lampiran Keputusan Gubenur Kepri Nomor: 917/KPTS-18/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang wilayah usaha pertambangan mineral logam (Timah) dengan luas 250 hektar yang ditandatangani Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Dari izin tersebut, diduga pihak perusahaan hanya boleh meneliti bukan melakukan penggalian dan memproduksi hasil bijih timah itu. 

Sementara itu Kepala Dusun II Desa Sri Bintan, Iwan mengaku adanya aktivitas tambang timah itu, setelah mendengar riak-riak pembicaraan warga setempat yang tanahnya dipetakan menjadi lahan tambang.

"Secara tertulis tidak ada laporan ke kita. Memang kita dengar riak-riak warga yang mempertanyakan kegiatan tambang. Mereka warga yang tanahnya kena kegiatan Tambang," ujar kepala dusun setempat ditemui di kantor kelurahan Sri Bintan. 

Mereka pekerja tambang rata-rata berasal dari luar. Namun belakangan juga diketahui perusahaan yang dipimpin Andi Cori Fatahudin ini mengumpulkan sejumlah warga untuk membahas ganti rugi lahan.

"Memang benar. Secara tertulis tak ada tembusan perusahaan ke Desa. Namun kita juga sempat dilibatkan untuk pembahasan ganti rugi lahan. Ada pak Andi Cori yang ikut dari pihak perusahaan kemarin hari Selasa 31 November 2017 yang lalu. Tapi belum selesai atau belum ada keputusan. Nanti mereka akan bahas lagi," tambahnya.

Sosialisasi ke masyarakat baru diadakan pihak perusahaan setelah melakukan kegiatan eksploitasi. Sedangkan proses penambangan telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Sosialisasi pun dalam waktu dekat juga akan dilakukan pembahasan kembali.

"Sosialisasi kedua masih yang itu juga termasuk soal perizinan dan ganti rugi lahan. Sementara kalau kompensasi saya belum tau juga. Kayaknya belum sampai di situ,"ujarnya. 

Ia menuturkan bahwa lahan yang digunakan milik warga sendiri sebagian dengan izin alas hak dan izin G7.‎ Namun berapa jumlah tanah warga yang terkena tambang belum diketahui. Dipastikan pun tidak hanya di kelurahan Sri Bintan saja yang terkena aktifitas penambangan. Karena luas lahan yang akan dijadikan tambang sebanyak 250 hektar.

"Setahu kita dari pembahasan memang masih ekplorasi izinya. Tapi kalau secara tertulis memang kita belum lihat.  Soal aktifitas, sekarang tak tau tadi malam masih berjalan aktifitas tambangnya," ucapnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews